TERSANGKA: Budi Said dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, Kamis (18/10).
JawaPos.com - Pakar pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, melihat tidak ada hal salah yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menyidik perkara pembelian emas PT Antam seberat 7 ton oleh Budi Said. Kejagung menemukan perbuatan melawan hukum, dalam bentuk adanya diskon pembelian emas.
Hal ini disampaikan Hibnu menanggapi praperadilan yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian emas 7 ton. Melalui pengacara kondang Hotman Paris, Budi Said meminta pembatalan penetapan tersangkanya, serta meminta Kejagung menghentikan proses hukum pidana kasus ini.
Hibnu mengatakan, dalam hukum ada asas bahwa segala sesuatu dianggap benar kecuali dibuktikan sebaliknya. “Jadi mungkin di proses perdata itu ada yang benar tetapi ada sesuatu yang salah,” ungkap Hibnu.
Ia merujuk penjelasan penyidik Kejagung bahwa PT ANTAM tidak pernah menjual emas dengan diskon. “Tidak bisa produsen menjual langsung dengan diskon itu tidak ada. Kalau dalam pembelian emas (oleh Budi Said ) itu ada diskon, berarti kan ada yang salah. Ada dokumen yang salah. Lha ini dari aspek pidananya masuk,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman tersebut.
Menurut Hibnu, Kejagung sepertinya menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian emas 7 ton oleh Budi Said ini. Sehingga Kejagung menemukan tersangka dalam kasus tersebut.
Satu perkara yang sebelumnya sudah diproses perdata kemudian diproses pidana, kata Hibnu, adalah hal yang biasa terjadi. Menurutnya cara-cara itu seringkali digunakan untuk mengelabuhi.
“Kalau diperhatikan (contohnya) kasus mafia-mafia tanah itu seperti itu. Dibungkus seolah-olah perdata,” ungkap dia.
Proses hukum perkara perdata, kata Hibnu, adalah mencari kebenaran formal. Sementara pidana adalah mencari kebenaran materiil. Idealnya, lanjut Hibnu, semua berdasar kebenaran materiil, namun seringkali dilewatkan.
“Kalau perdata bukti formal, misalnya perkara perdata kepemilikan tanah, maka orang akan melihat sertifikat. (Sertifikat) Itu sudah betul (secara perdata). Tapi cara mendapatkan sertifika itu salah (tidak sesuai prosedur atau melanggar hukum),” ungkap Hibnu.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
