Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 September 2018 | 04.23 WIB

Usai Tetapkan Tersangka, KPK Tahan 22 Anggota DPRD Kota Malang

Ekspresi Anggota DPRD Malang mengenakan rompi tahanan saat berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018). - Image

Ekspresi Anggota DPRD Malang mengenakan rompi tahanan saat berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018).

JawaPos.com - KPK resmi menahan 22 anggota DPRD Kota Malang, usai resmi mengumumkan penetapan mereka sebagai tersangka. Penahananan ini berkaitan dengan dugaan kasus suap dan gratifikasi. Penahanan dilakukan karena sudah ada kecukupan bukti yang kuat. Namun, ada 1 tersangka yang belum bisa ditahan karena yang bersangkutan sakit.


Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut salah satu tersangka bernama Afdhal Fauza tak bisa ditahan karena masih membutuhkan perawatan dari dokter.


"AFA (Afdhal). Tadi dilakukan pengecekan tekanan darah sehingga perlu dilakukan beberapa hal terlebih dahulu. Nanti jika telah selesai dan jika menurut dokter sudah dapat dilakukan penahanan, maka akan dibawa kembali ke rutan," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Senin (3/9).


Mantan aktivis ICW ini juga menjelaskan terhadap 21 orang tersangka ditahan di 5 rutan berbeda selama 20 hari kedepan.


Berikut daftar para tersangka yang ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan, yaitu:


1. Arief Hermanto-Polda Metro Jaya
2. Teguh Mulyono-Polda Metro Jaya
3. Mulyanto-Polda Metro Jaya
4. Choeroel Anwar-Polda Metro Jaya
5. Suparno Hadiwibowo Polda Metro Jaya


6. Imam Ghozali-Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
7. Mohammad Fadli-Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur
8. Asia Iriani-Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur
9. Indra Tjahyono-Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur
10. Een Ambarsari-Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur
11. Ribut Harianto-Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur



12. Bambang Triyoso-Polres Jakarta Selatan
13. Sony Yudiarto-Polres Jakarta Selatan
14. Harun Prasojo-Polres Jakarta Selatan
15. Teguh Puji Wahyono-Polres Jakarta Selatan
16. Choirul Amri-Polres Jakarta Selatan



17. Diana Yanti-Rutan KPK Gedung K4
18. Sugiarto-Rutan KPK Gedung K4
19. Syamsul Fajrih-Rutan KPK Gedung K4
20. Hadi Susanto-Rutan KPK Gedung K4
21. Erni Farida-Rutan KPK Gedung K4


Dari ke 21 orang tersangka yang akan ditahan, ada satu Anggota DPRD Malang bernama Syamsul Fajrih angkat bicara perihal penahanannya.


"Terima kasih atas dukungannya dari masyarakat Malang serta masyarakat Madura juga, kita masih menjalani proses hukum dulu. Sebagai warga negara kami tunduk kepada hukum," kat Fajrih saat hendak masuk mobil tahanan KPK.


Sebelumnya, KPK Kembali menetapkan Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Kali ini ada 22 orang yang ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka ini buntut dari pengembangan kasus suap memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, yang melibatkan mantan Wali Kota Malang, Moch Anton.


"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data dan mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 22 orang menjadi tersangka," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/8).


KPK Menduga, Wali Kota Malang Moch Anton diduga memberi hadiah atau janji, terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.


"Hadiah atau janji tersebut diberikan karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya atau untuk menggerakkan agar tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, kepada Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 2019," jelas Basaria.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore