
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2019-2024 Achsanul Qosasi menjalani Sidang Dakwaan terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).
JawaPos.com – Sidang perdana Achsanul Qosasi dalam kasus dugaan korupsi BTS Kemenkominfo mengungkap penerimaan uang oleh eks anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu. Uang dari mantan Dirut Bakti Kominfo Achmad Anang Latif tersebut diminta dengan kode ”Garuda”.
”Terdakwa memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” kata jaksa penuntut umum Bagus Kusuma Wardhana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemarin (7/3).
Besarannya, lanjut jaksa, sebesar 2,64 juta dolar AS atau Rp 40 miliar. Uang itu diberikan kepada Achsanul agar membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan Bakti Kominfo memperoleh hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Dengan kata lain, pada proyek itu tidak ditemukan kerugian negara dalam pelaksanaannya. Dalam dakwaan dipaparkan, permintaan uang itu terjadi pada pertengahan Juni 2022. Saat itu Achsanul memanggil Anang Latif ke kantor BPK di kawasan Slipi, Jakarta. Inti pertemuan itu, Achsanul menemukan beberapa masalah terkait proyek BTS Kemenkominfo yang ditangani Anang.
Agar laporan itu tak berkepanjangan, Achsanul meminta agar disiapkan duit. Dia menyerahkan nama dan sebuah nomor serta kode ”Garuda” untuk mengatur penyerahan duit tersebut.
Pada 19 Juli 2022 di sebuah kafe di Hotel Grand Hyatt Jakarta, Achsanul meminta Sadikin Rusli untuk menemui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, suruhan Anang Latif. Windi yang menemui Sadikin langsung menyebut kata sandi pertemuan yang sudah diperintahkan: Garuda. Sadikin pun menjawab, ”Garuda”. Windi lantas mengajak Sadikin ke basement hotel itu. Uang sekoper langsung diserahkan kepada Sadikin.
Setelah itu, Sadikin menghubungi Achsanul yang segera meluncur ke hotel. Windi kemudian menuju sebuah kamar hotel yang telah dipesan Achsanul. Uang dari Windi lantas diserahkan Sadikin kepada Achsanul.
Jaksa mendakwa Achsanul melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 B dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Menanggapi dakwaan itu, Susilo Ariwibowo selaku kuasa hukum Achsanul menyebut kliennya tidak akan mengajukan eksepsi. Sebab, pernyataan itu hanya untuk formal, bukan terkait substansi atau materi perkara. Pihaknya akan berbicara dalam agenda pembuktian.
Soal hal yang mengganjal terkait dakwaan, Ariwibowo bakal menyampaikannya dalam sidang pembuktian. Dia mencatat, ada empat pasal yang didakwakan kepada kliennya dengan inti pasal terkait suap. (elo/c18/fal)

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
