
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengendara mobil berinisial GR (24) terduga sebagai perusak mobil lain di kawasan Senopati menjadi tersangka di Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
JawaPos.com - Polres Metro (Polres) Jakarta Selatan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus perusakan mobil lain di Senopati yang terjadi pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB oleh pengendara mobil Fortuner bernama Giorgio Ramadhan, 24, dikutip dari ANTARA.
"Giorgio sudah SP3 per 23 Februari 2023," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin (6/3).
Nurma menuturkan, alasan mengeluarkan surat tersebut lantaran kedua belah pihak antara tersangka dan korban telah mengajukan keadilan restoratif. Kemudian oleh tim penyidik kepolisian pengajuan keadilan restoratif tersebut disetujui karena sudah dilengkapi persyaratan, termasuk uang ganti rugi.
Dengan demikian, Nurma memastikan bahwa kasus itu sudah ditutup.
"Sudah gak ada kewajiban apa-apa, udah ditutup kasusnya," katanya.
Sebelumnya, warga berinisial AW (38) mencabut laporan polisi terhadap pengendara mobil Fortuner berinisial GR (24) yang merusak mobil lain di Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB.
AW resmi melakukan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023.
"Adapun alasannya karena dia ada itikad baik dan sudah minta maaf dari Giorgio kepada saya dan keluarga," kata AW saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.
AW menambahkan, pihaknya sudah melakukan perjanjian bahwa GR tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Terlebih, GR juga akan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami namun tidak disebutkan nominalnya.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengendara mobil berinisial GR (24) yang diduga merusak mobil lain di kawasan Senopati pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB menjadi tersangka.
GR terjerat pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Pihaknya menerapkan kedua pasal ini didasari dua alat bukti, yakni senjata api air softgun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan.
Selanjutnya, tersangka telah ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka melakukannya dalam keadaan sehat dan sadar serta mengaku emosi lantaran selisih paham," katanya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
