
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat menjalani proses penyidikan (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
JawaPos.com-Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menjelaskan kalau kliennya tidak dapat hadir dalam pemeriksaan panggilan penyidik gabungan Subdit Tipidkor Dirkrimum Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada Senin (26/2) karena adanya kegiatan.
"Pertama ada kegiatan yang bersamaan, gitu aja, terus kita sudah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan, yang datang itu saya ke Bareskrim sama ke Polda Metro Jaya, " katanya saat dikonfirmasi, Rabu.
Ketika dikonfirmasi soal kapan pemeriksaan kembali dilakukan, Ian menyebut belum mengetahui karena jadwal pemeriksaan dibuat oleh penyidik.
Sementara itu soal kuasa hukum Fahri Bachmid yang menyebut Firli Bahuri tidak dapat dihubungi, Ian menjelaskan yang bersangkutan bukan kuasa hukum mantan ketua KPK tersebut.
"Fahri Bachmid itu bukan merupakan kuasa hukum Pak Firli, kantor dia itu cuma diperbantukan pada saat pra peradilan kedua dan kuasanya juga sudah dicabut sama Pak Firli, karena kita mencabut pra peradilan yang kedua," katanya. "Jadi kalau dia mengaku-ngaku sebagai kuasa hukum Pak Filri itu tidak berdasarkan hukum, karena kuasanya sudah dicabut, tidak etis dia bicara mengaku-ngaku kuasa hukum Pak Firli," sambungnya.
Ian juga berencana akan menyomasi dan melaporkan Fahri Bachmid ke Dewan Etik Advokat karena beritanya sangat merugikan pihak kliennya. Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo kembali tidak hadir dari panggilan penyidik gabungan Subdit Tipidkor Dirkrimum Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, Senin.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Kombes Pol. Arief Adiharsa membenarkan Firli Bahuri tidak hadir. Penyidik memanggil Firli Bahuri untuk pemeriksaan tambahan dalam rangka melengkapi berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta, Senin (26/2).
Surat panggilan terhadap Firli Bahuri tersebut telah dikirimkan pada Kamis (22/2) dan merupakan surat panggilan kedua kalinya untuk Firli Bahuri, setelah pada pemanggilan Selasa (6/2) tidak hadir penuhi panggilan penyidik.
Sebagaimana diketahui bahwa berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat (2/2) karena belum lengkap. Purnawirawan Polri berpangkat jenderal bintang tiga itu, sudah menjalani pemeriksaan dua kali sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka.

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
