Ilustrasi Pembunuhan di Comal, Pemalang (Sumber: pixabay.com/kalhh)
JawaPos.com - Aparat Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, telah menangkap empat santri yang diduga terlibat dalam tewasnya seorang teman mereka. Adapun korban tewas diduga karena tindakan kekerasan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Dikutip dari ANTARA, Selasa (27/2), Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, menyatakan bahwa polisi telah merespons laporan dari keluarga korban, meskipun laporan itu berasal dari Banyuwangi.
Meskipun begitu, Polres Kediri Kota tetap melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi.
Menurut beliau, kejadian tersebut terjadi di salah satu pondok pesantren tempat santri tersebut belajar di Mojo, Kabupaten Kediri.
"Kasus ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Mojo, Kabupaten Kediri. Kami tetapkan empat tersangka dan kami lakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya di Kediri, Senin.
Polisi telah menetapkan empat tersangka dan telah menahan mereka untuk penyelidikan lebih lanjut, ujar beliau di Kediri, pada hari Senin (26/2).
"Dari pondok juga kami dalami. Yang pasti kami sudah menetapkan empat tersangka," ujar dia.
Ia menjelaskan bahwa empat tersangka tersebut adalah MN (18) dari Sidoarjo, MA (18) dari Kabupaten Nganjuk, AF (16) dari Denpasar Bali, dan AK (17) dari Surabaya.
Sementara korban, yang berinisial BM (14), merupakan adik kelas dari para tersangka, berasal dari Banyuwangi.
Dugaan dari kasus tersebut adalah telah terjadi berulang kali karena adanya kesalahpahaman di antara para santri tersebut, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
Polisi masih terus menyelidiki kasus ini, termasuk meminta keterangan dari pihak pesantren dan dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap jenazah.
Menurutnya, dari pondok pesantren juga sedang mereka dalami. Yang pasti, mereka telah menetapkan empat tersangka.
Kematian santri tersebut dilaporkan ke Polsek Glenmore, Banyuwangi, pada Sabtu (24/2). Para pelaku dihadapkan pada Pasal 80 ayat 2 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Pengasuh pesantren di Kecamatan Mojo, Fatihunada, menyatakan bahwa dia tidak mengetahui kejadian tersebut. Dia hanya mendapat laporan bahwa santrinya meninggal dunia karena kecelakaan di kamar mandi.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
