Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Januari 2023 | 17.24 WIB

Ajak Nyabu dan Fasilitasi Tempat, Kombes YBK Terancam Hukuman Berat

Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Mabes Polri melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 269,707 kilogram (kg) dari empat pengungkapan kasus na - Image

Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Mabes Polri melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 269,707 kilogram (kg) dari empat pengungkapan kasus na

JawaPos.com - Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) terancam hukuman berat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ancaman itu muncul lantaran YBK diduga tidak hanya sebagai pemakai, melainkan sebagai aktor yang mengajak dan memfasilitasi tersangka lain.

YBK ditangkap bersama Novi Prihartini alias Revi. Novi diduga mengonsumsi narkoba atas ajakan YBK. YBK diduga sebagai pihak yang menyediakan tempat dan peralatan mengisap sabu.

"Tidak (aktif sebagai pemakai). Tapi dia (YBK) ini yang memberatkan adalah dia mengajak dan memfasilitasi perempuan berinisial R," kata Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang kepada wartawan, Rabu (18/1).

Selain Kombes YBK, polisi telah menetapkan seorang perempuan bernama Novi Prihartini alias Revi. Dan, dua tersangka lain yakni Dedi Rusmana alias Bacing dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.

"Masih ada satu DPO lagi berinial A aliran Andi," imbuh Andi.

Sebelumnya, anggota polisi terjerat narkoba kembali terulang. Kali ini seorang perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial YBK diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. "Iya benar diamankan," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Sabtu (7/1).

Mukti menuturkan, YBK ditangkap pada Jumat (6/1) di sebuah kamar hotel. "Ditangkap di hotel waktunya hari Jumat tanggal 6 kemarin jam 15.36 WIB di Kelapa Gading," jelasnya.

Selain YBK, penyidik juga menetapkan 3 orang lainnya menjadi tersangka. Ketiganya yakni Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.

Para tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore