Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Januari 2023 | 14.53 WIB

Putri Candrawathi Ungkap Alasan Pernah Tolak Diperiksa LPSK

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo bersama Putri Chandrawathi bersiap untuk mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli meringank - Image

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo bersama Putri Chandrawathi bersiap untuk mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli meringank

JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pernah menyatakan Putri Candrawathi tidak kooperatif saat dilakukan asesmen psikologi. Pemeriksaan tersebut terjadi sebelum Putri ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri mengatakan, LPSK pernah datang bersama psikiater dan psikolog. Putri memang sengaja tak mau menjawab asesmen psikologinya karena pertanyaan yang dilontarkan dianggap tidak etis.

"Waktu itu saya masih sempat komunikasi sama psikiaternya. Tapi pada saat berkomunikasi sama psikolog, saya diam," kata Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1).

"Karena saat itu psikolognya menyampaikan langsung dengan pertanyaan 'apakah punya hubungan spesial dengan Yosua' dan saya tidak mau jawab. Karena saya ini adalah korban kekerasan seksual, kenapa saya selalu diasumsikan negatif oleh orang-orang," imbuhnya.

Putri menilai, psikolog LPSK itu tidak merasakan beban yang dia tanggung. Oleh karena itu, Putri memilih untuk diam dan tidak menjawab pertanyaann

"Saya hanya sedih, kenapa orang-orang tidak bisa memahami bila ada di pihak sebagai saya. Saya sangat malu, dan apakah orang-orang memikirkan perasaan anak-anak saya dengan pertanyaan atau pemberitaan bahwa ibunya selingkuh dengan orang lain," ucapnya.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore