Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 9 Januari 2023 | 19.42 WIB

Mantan Anak Buah Eks Walkot Bekasi Cicil Uang Pengganti Rp 402 Juta

Ilustrasi dana insentif - Image

Ilustrasi dana insentif

JawaPos.com - Terpidana mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin, membayar cicilan uang pengganti sebesar Rp 402 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas uang setoran tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkannyake kas negara.

"Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana melalui Biro Keuangan KPK telah selesai menyetor ke kas negara cicilan uang pengganti dari terpidana Jumhana Luthfi Amin sebesar Rp 402juta dari keseluruhan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp600 juta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (9/1).

Ali mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK segera kembali menagih sisa uang pengganti dari terpidana Jumhana untuk memaksimalkan penyetoran ke kas negara dari hasil korupsi.

Jumhana merupakan terpidana perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat yang telah divonis selama 5 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp 600 juta.

Ia bersama empat orang lainnya merupakan pihak penerima suap perkara tersebut, yakni mantan Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong yang telah divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta.

Mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta.

Selanjutnya, mantan Camat Jatisampurna Wahyudin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp500 juta.

Kemudian, mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang telah divonis selama 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding Pengadilan Tinggi Bandung.

Namun, KPK mengajukan kasasi atas putusan banding itu. KPK menilai majelis hakim belum sepenuhnya mempertimbangkan tuntutan jaksa, salah satunya terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar.

Adapun pihak pemberi, yakni Direktur PT ME Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi serta mantan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore