
Penampakan gedung Mahkamah Agung (MA).
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang berstatus melarikan diri atau masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketua Humas MA, Abdullah menyatakan, aturan tersebut telah dikeluarkan oleh MA sejak 23 Maret 2018. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengajuan praperadilan.
"MA memberikan petunjuk dalam proses pengajuan praperadilan bagi setiap tersangka yang berstatus DPO," kata Abdullah dalam keterangan tertulis kepada JawaPos.com, Minggu (1/4).
Abdullah menyebut, petunjuk aturan tersebut diberikan oleh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang ada di Indonesia.
Pertama, tersangka yang melarikan diri atau DPO, tidak dapat diajukan permohonan praperadilan. Kedua, jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
"Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum, jelas Abdullah.
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2018 itu juga ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Hatta Ali yang kemudian ditembuskan kepada Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, para Ketua Kamar MA, para Hakim Agung MA, para Hakim AD Hoc pada MA, Panitera MA, dan para Panitera Muda MA.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
