Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 2 April 2018 | 04.09 WIB

MA Haramkan DPO dan Para Tersangka yang Buron Ajukan Praperadilan

Penampakan gedung Mahkamah Agung (MA). - Image

Penampakan gedung Mahkamah Agung (MA).

JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang berstatus melarikan diri atau masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO). 


Ketua Humas MA, Abdullah menyatakan, aturan tersebut telah dikeluarkan oleh MA sejak 23 Maret 2018. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengajuan praperadilan.


"MA memberikan petunjuk dalam proses pengajuan praperadilan bagi setiap tersangka yang berstatus DPO," kata Abdullah dalam keterangan tertulis kepada JawaPos.com, Minggu (1/4).


Abdullah menyebut, petunjuk aturan tersebut diberikan oleh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang ada di Indonesia.


Pertama, tersangka yang melarikan diri atau DPO, tidak dapat diajukan permohonan praperadilan. Kedua, jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.


"Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum, jelas Abdullah.


Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2018 itu juga ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Hatta Ali yang kemudian ditembuskan kepada Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, para Ketua Kamar MA, para Hakim Agung MA, para Hakim AD Hoc pada MA,  Panitera MA, dan para Panitera Muda MA.



Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore