
SELESAI: Pengacara Hotman Paris yang mewakili JNE memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta kemarin (4/8). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
JawaPos.com - Pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menjelaskan terkait perintah kliennya untuk menyisihkan 5 kilogram barang bukti narkoba kepada AKBP Doddy Prawiranegara. Teddy berdalih hal itu untuk proses penangkapan.
Hotman mengklaim perintah kliennya sudah sesuai prosedur. Namun, dia memastikan Teddy tak pernah menyentuh atau melihat langsung 5 kg sabu itu. Dirinya mengatakan barbuk itu sepenuhnya di bawah pengawasan Doddy saat menjabat mantan Kapolres Bukittinggi.
"Itu katanya udah praktik begitu, SOP-nya begitu, untuk undercover," kata Hotman kepada wartawan, Selasa (25/10).
Bukan cuma dipakai untuk pancingan, Hotman mengaku juga kalau sabu disisihkan untuk barbuk para tersangka di pengadilan. Tapi, terus Hotman, pada 28 September 2022, kliennya memerintahkan Doddy menarik lima kg barbuk itu. Perintah diberikan lantaran Teddy mengklaim sudah mencium adanya kejanggalan.
"Yang semula direncanakan sebagai umpan agar semua ditarik. Tapi kok tiba-tiba sudah ada yang terjual, katanya sudah ada yang terjual 1 kilogram. Bahkan, yang lebih anehnya lagi beberapa saat kemudian ada 2 kilogram sudah ada di Linda. Jadi di sini diduga ada konspirasi antara Linda sama Kapolres ini," pungkas Hotman.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan status hukum para pelaku penjualan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Seluruhnya kini berstatus tersangka, baik itu warga sipil maupun anggota polisi.
"Total ada 11 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (15/10).
Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda AD.
Atas perbuatannya, Teddy dikenakan Pasal 114 Ayat (3) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
