Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Februari 2024 | 03.06 WIB

Berseteru dengan Advokat, Selebgram Rea Wiradinata Akhirnya Minta Tempuh Jalan Damai, Janji Kembalikan Rp 2,5 M yang Dipinjam

Selebgram Rea Wiradinata. (Instagram) - Image

Selebgram Rea Wiradinata. (Instagram)

JawaPos.com - Selebgram dan pengusaha Rea Wiradinata akhirnya memilih menempuh jalan damai terkait perseteruannya dengan pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu.

Ia akhirnya mengakui bahwa dirinya memang punya utang sebesar Rp 2,5 miliar terhadap sang advokat.

Hal tersebut tertuang melalui proposal perdamaian yang disampaikan Rea dalam sidang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, belum lama ini.

"Dalam proposal perdamaian itu dia berjanji akan mengembalikan uang yang saya pinjamkan sebesar Rp 2,5 miliar. Uang itu saya pinjamkan atas nama saya dan Arif Budiman," ungkap Noverizky lewat keterangan tertulisnya.

Noverizky menyebut, proposal perdamaian yang diajukan itu telah mematahkan pernyataan Rea sebelumnya yang menyebut bahwa uang yang diterimanya merupakan uang titipan dari pengusaha asal Malaysia, bukan pinjaman.

"Jadi pernyataan dia sebelumnya yang menyatakan uang itu adalah titipan dari pengusaha Malaysia itu terbantahkan sendiri. Dia terindikasi berbohong di media maupun di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian," imbuhnya.

Ketimbang terus berpolemik dan mencari masalah baru, Noverizky meminta agar Rea memperbaiki diri sambil membayar utang-utangnya kepada pihak-pihak yang dirugikan.

"Yang jadi korbannya sudah banyak. Saran saya buat Rea, sebaiknya mulai berubah. Kasihan orang-orang yang sudah kamu rugikan," kata Noverizky.

Untuk diketahui, di berbagai kesempatan, Rea mengaku bahwa uang tersebut merupakan titipan dari pengusaha asal Malaysia bernama Mohammad Shaheen bin Sidek. Namun, terbaru, Mohammad Shaheen kepada pengadilan di Malaysia memberikan keterangan bahwa uang itu adalah bagian dari legal fee atau jasa pendampingan hukum dirinya kepada Noverizky.

"Shaheen sudah menyatakan bahwa uang yang ditransfer ke saya adalah uang legal fee dan bukan uang titipan sebagaimana didalilkan saudari Rea. Hal itu tertuang dalam persidangan di Malaysia. Dia menyampaikan pernyataan itu di bawah sumpah," ungkap Noverizky.

Dengan adanya pernyataan itu, imbuh Noverizky, maka dipastikan keterangan dari Rea Wiradinata selama ini diduga berbohong.

"Saat di-BAP di Polres Jaksel, dia diduga memberikan keterangan palsu dengan menyebut bahwa uang yang dipinjamnya dari saya adalah uang titipan dari Shaheen. Begitu juga saat dia membuat laporan terhadap saya di Polda Metro Jaya maupun saat dia memberikan keterangan di sidang PKPU. Apa yang dilakukan Rea ini telah mencederai hukum," katanya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore