Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Januari 2024 | 17.43 WIB

Bantah Mangkir, Politikus NasDem Rajiv Hadir Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem Rajiv memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/1). (Istimewa) - Image

Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem Rajiv memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/1). (Istimewa)

JawaPos.com - Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem Rajiv memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rajiv akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Rajiv mengatakan, kehadirannya hari ini merupakan penjadwalan ulang. Sebab, dirinya pada panggilan KPK, Jumat (26/1) berhalangan hadir.

"Saya hadir diundang, reschedule kemarin Jumat kan, karena ada halangan hari ini saya hadir," kata Rajiv di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/1).

Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Tim Nasional (Timnas) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) itu membantah mangkir dari panggilan KPK.

"Kalau mangkir itu enggak datang, kalau ini kan reschedule. Kan Pak Ali Fikri bilang saya reschedule kan, bukan mangkir," ucap Ali.

Ia menyatakan, dirinya tak bisa hadir pada Jumat kemarin, karena terdapat keluarganya yang meninggal dunia. "Iya, ada kerabat (meninggal dunia). Saya masuk dulu ya," ujar Rajiv.

KPK sebelumnya menyatakan, Rajiv tak hadir pada panggilan pemeriksaan, Jumat (26/1). KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rajiv pada hari ini.

Dalam kasusnya, KPK telah menetapkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. KPK juga turut menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Ketiga pejabat di Kementan itu diduga menikmati hasil pungutan sebesar Rp 13,9 miliar. Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore