Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Agustus 2022 | 19.32 WIB

Besok, Polri Akan Umumkan Jadwal Pemeriksaan Istri Irjen Ferdy Sambo

Brigadir Yosua (kiri), Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) dan istrinya Putri Candrawathi (kanan).(Istimewa) - Image

Brigadir Yosua (kiri), Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) dan istrinya Putri Candrawathi (kanan).(Istimewa)

JawaPos.com - Tim Khusus (Timsus) Polri akan mengumumkan jadwal pemeriksaan terhadap istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Jumat (19/8) besok. Putri rencanannya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"(Jadwal pemeriksaan Putri) Sudah, besok akan disampaikan oleh Timsus setelah Salat Jumat, update-nya," kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (18/8) dikutip dari Antara.

Terkait laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi dari rekening Brigadir J, lanjut Dedi, Timsus Polri belum mendapatkan informasi tersebut.

"Belum dapat info. Coba tanyakan ke PPATK dulu," tambahnya.

Timsus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf alias KM.

Keempat tersangka itu disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.

Dalam penyidikan kasus tersebut, Timsus Polri juga memeriksa 63 anggota Polri yang diduga melanggar prosedur tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 63 personel Polri yang diperiksa, 35 orang di antaranya diduga melanggar etik dan tidak profesional saat menangani TKP atau masuk kategori menghambat penegakan hukum atau obstruction of justice.

Dari 35 polisi yang diperiksa tersebut, 16 di antaranya ditempatkan di tempat khusus, yakni enam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dan 10 lainnya di Provost Mabes Polri.

Timsus Polri juga sudah bergerak ke Magelang, Jawa Tengah, guna menelusuri konstruksi kejadian awal kasus tersebut. Menurut pengakuan Ferdy Sambo, dia marah setelah menerima laporan dari Putri Candrawathi soal Brigadir J di Magelang.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore