
Ilustrasi jenazah. (JawaPos)
JawaPos.com - Kepolisian Resor Kota Bandung, Jawa Barat meringkus pembunuh anak di bawah umur yang jenazahnya ditemukan sudah membusuk di sodetan Sungai Cisangkuy, Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, dikutip dari ANTARA.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin mengatakan tertangkapnya pelaku inisial PH, 26, setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap keterangan saksi-saksi serta hasil autopsi dari jasad korban RR, 17.
“Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam kurun waktu kurang dari 12 jam. Di mana jenazah korban itu baru diketahui pada tanggal 20 Januari 2024,” kata Kusworo.
Kusworo menjelaskan awal mula penemuan jasad korban berdasarkan keterangan warga yang mencium aroma tidak sedap berasal dari lokasi penemuan. Kemudian salah seorang warga langsung melapor ke Polsek Pameungpeuk untuk dilakukan penyelidikan.
“Kita lakukan penyelidikan, ternyata jenazahnya sudah lebih dari tujuh hari dilihat daripada riwayat autopsi dokter. Kemudian setelah mengetahui identitas daripada korban, langsung dilakukan penyelidikan,” kata dia.
Dia melanjutkan atas keterangan para saksi serta hasil dari autopsi, jajaranya berhasil menangkap pelaku PH di rumahnya pada Minggu (21/1).
Baca Juga: Hampir 50 Persen CJH Penuhi Syarat Istitaah
“Hubungan antara tersangka dengan korban sudah kenal empat tahun yang lalu, di mana tersangka adalah penjual jajanan penjual cilor sedangkan korban itu merupakan pelanggannya,” katanya.
Terkait motif pembunuhan, Kusworo menjelaskan pelaku sakit hati atas ucapan korban yang membuat PH emosi dengan mencekik leher serta melakukan pemukulan terhadap wajah korban hingga tewas.
Usai membunuh dirumahnya, pelaku lantas membuang jasad korban ke sodetan Sungai Cisangkuy untuk menghilangkan jejak.
Baca Juga: Mantan Mendag dan Hendy Setiono Dukung Strategi Hilirisasi Prabowo-Gibran, Ini Faktanya!
“Tersangka ini sakit hati atas perkataan korban yang tidak senonoh kepada ibu daripada tersangka, maka tersangka emosi dan langsung melakukan pencekikan kepada korban. Kemudian setelah tidak bernapas tetap dilakukan pemukulan,” kata Kusworo.
Atas perbuatannya, PH disangkakan Pasal 338 dan 356 KUHP serta Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
