
Ilustrasi. Otak pembunuhan berdarah WN Korsel di Bekasi adalah perempuan berinisial SJ, mantan istri korban. (Ardika/Antara)
JawaPos.com - Kematian Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) bernama Biong Can Sang di Kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), kini sudah menemui titik terang. Polres Metro Bekasi mengungkap otak pembunuhan berdarah itu adalah perempuan berinisial SJ yang tidak lain adalah mantan istri pria berusia 65 tahun tersebut.
Tidak sendirian, dalam aksi kejinya SJ melibatkan seorang pria berinisial HW. Pria tersebut bertugas sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban. Berdasar hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, HW membunuh Biong Can Sang atas iming-iming sejumlah uang. Nilai uang yang dijanjikan bakal diberikan kepada dirinya Rp 139 juta.
”Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan secara scientific criminal investigation,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni kepada awak media pada Selasa (2/6).
Polisi kali pertama mendapat informasi temuan jenazah korban pada Rabu pekan lalu (27/5). Korban ditemukan sudah terkapar dalam keadaan bersimbah darah. Berdasar kesaksian anak korban, dia melihat ayahnya sudah tergeletak dalam keadaan mengenaskan sekitar pukul 14.30 WIB. Atas laporan kepolisian tersebut, aparat Polres Metro Bekasi langsung bergerak.
Menurut Kombes Sumarni, SJ dan HW kerap berlatih di pusat kebugaran yang sama. Mereka kemudian berteman dan menyusun rencana pembunuhan Biong Can Sang. Rencana itu disusun atas dasar persoalan lama antara SJ dengan korban. Polisi mendapati bahwa SJ merasa sakit hati dan menyimpan denda kepada korban. Belum lagi persoalan nafkah anak dan sengketa harta yang belum selesai.
Dari rencana di pusat kebugaran, HW kemudian memantau rumah korban. Kemudian pada Selasa malam (26/5), HW menyelinap masuk ke rumah korban sekitar pukul 22.40 WIB. Saat itu korban tengah beraktivitas di ruang makan. Dia sempat melihat dan menegur pelaku. Teguran tersebut langsung dibalas tusukan bertubi-tubi.
Menurut polisi, pelaku menusuk perut kiri korban beberapa kali. Kemudian menghantam kepala korban menggunakan alat olahraga. Serangan brutal itu membuat korban kehilangan nyawa. Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban. Termasuk laptop, perangkat DVR CCTV, dan kartu ATM. Semua itu dilakukan oleh pelaku atas perintah SJ.
Untuk menghilangkan jejak, besoknya mereka membuang pisau, DVR CCTV, dan laptop yang dirampas dari korban. Lokasi pembuangan berada di Kalimalang. Namun, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap HW pada 29 Mei lalu. Dia ditangkap di salah satu toko bangunan yang terletak di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi. Pada hari yang sama, polisi juga menangkap SJ.
Saat ini SJ dan HW sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga sudah ditahan. Atas perbuatan yang telah mereka lakukan, polisi menjerat mereka menggunakan Pasal 459 dan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
