
Terdakwa Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suami Hasan Aminuddin berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan yang digelar secara daring dari Pengadilan Tipikor Surabaya, di Gedung KPK Jakarta, Senin (23/5/2022). Puput T
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan bidang tanah milik Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS). Penyitaan aset ini berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Puput.
"Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan delapan bidang tanah sekaligus pemasangan plang sita pada beberapa lokasi yang diduga aset milik tersangka PTS dkk," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (9/6).
Adapun aset-aset yang disita itu di antaranya satu bidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, satu Unit Rumah yang berada di Desa Sumber Lele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, serta satu bidang tanah yang berada di Desa Sidomukti Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Kemudian, satu bidang tanah yang berada di Kel/Desa. Klampokan Kec. Besuk Kabupaten Probolinggo, dan satu bidang tanah yang berada di Kel/Desa. Klampokan Kec. Besuk Kabupaten Probolinggo.
Selanjutnya, satu bidang tanah di Kel/Desa. Kedungcaluk Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo, satu bidang tanah yang berada di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan satu bidang tanah yang berada di Kel/Desa. Kedungcaluk Kec. Krejengan Kabupaten Probolinggo.
Aset yang disita itu kini telah dipasang plang penyitaan KPK. Hal ini bertujuan untuk menjaga status aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
"Di samping itu dengan dilakukannya penyitaan diharapkan pada saat tahap Penuntutan hingga dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara sehingga optimalisasi aset recovery dapat terwujud," tegas Ali.
Hal ini sejalan dengan strategi penindakan KPK yang bertujuan tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada setiap pelakunya. Namun juga mengoptimalkan pengembalian keuangan negara, akibat kerugian yang telah timbul dari perbuatan korupsi tersebut.
Puput Tantriana Sari dan suamianya, Hasan Aminudin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus dugaan suap dan jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 20 juta.
Puput Tantriana dan Hasan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Namun, keduanya mengajukan banding atas vonis tersebut.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
