Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Juni 2022 | 14.40 WIB

Soal Brotoseno, Ini Kata Pakar Psikologi Forensik

Ilustrasi polisi. Dok JawaPos - Image

Ilustrasi polisi. Dok JawaPos

JawaPos.com–Institusi kepolisian harus punya standar etika, standar moralitas, dan standar ketaatan hukum pada level tertinggi.

Menurut pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, bagaimana polisi bisa diandalkan untuk pemberantasan korupsi kalau ternyata malah bertoleransi terhadap perwiranya yang melakukan korupsi.

”Relevan. Tapi romantisme semua pandangan tersebut. Sekarang kita pragmatis saja,” ucap Reza.

Pertama, kata dia, seberapa jauh kemungkinan perwira polisi yang pernah dipidana dalam kasus korupsi akan mengulangi perbuatan jahatnya? Menurut dia, jawabannya semestinya diperoleh lewat risk assessment.

”Jadi, perlu dicek seserius apa Kemenkumham melakukan risk assesment terhadap para napi korupsi,” papar Reza.

Kalau hasil risk assessment ternyata menyimpulkan bahwa risiko residivismenya tinggi, lanjut dia, sungguh pertaruhan yang terlalu mahal bagi Polri untuk mempertahankan personelnya tersebut. Terlebih ketika yang bersangkutan ditempatkan di posisi-posisi strategis yang memungkinkan dia menyalahgunakan lagi kewenangannya.

”Yang jelas, berdasar riset diketahui bahwa tingkat pengulangan kejahatan kerah putih adalah lebih tinggi daripada kejahatan dengan kekerasan. Jadi, pantaslah kita waswas bahwa personel dimaksud akan melakukan rasuah lagi nantinya,” tutur Reza.

Dia menjelaskan, di organisasi kepolisian ada wall of silence, kebiasaan menutup-nutupi penyimpangan sesama polisi.

”Lagi-lagi, kalau mau fair, perlu dicek dulu apakah wall of silence juga marak di Polri. Lebih spesifik, apakah mempertahankan AKBP Brotoseno bisa dianggap sebagai bentuk wall of silence oleh institusi Polri,” kata Reza.

Namun menurut dia, dari ribuan polisi yang disurvei, kebanyakan mengakui bahwa wall of silence berlangsung masif. Semakin parah, lebih dari separo menganggap subkultur destruktif itu bukan masalah.

”Itu artinya, kembali ke poin pertama, andai personel tersebut melakukan lagi aksi kejahatan kerah putihnya, poin kedua kecil kemungkinan reoffending tersebut akan menjadi kasus hukum. Terjadilah wall of silence. Publik tak akan tahu-menahu,” beber Reza.

”Kalau Polri konsekuen dengan perkataan Kapolri bahwa seperti dikutip media, Brotoseno akan dipecat jika divonis di atas dua tahun penjara, sahlah korupsi menjadi masalah individu yang bersangkutan. Tapi begitu perkataan itu tidak Polri tepati, jangan pula publik disalahkan ketika kemudian berspekulasi bahwa ada persoalan sistemik institusional di balik perlakuan istimewa dalam kasus yang satu ini,” sambung dia.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore