Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Mei 2022 | 18.07 WIB

Kasus Investasi Alkes Bodong, 4 Tersangka Segera Disidang

Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombespol Gatot Repli Handoko. Bidhumas Polda Jatim/Antara - Image

Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombespol Gatot Repli Handoko. Bidhumas Polda Jatim/Antara

JawaPos.com - Bareskrim Polri segera melakukan pelimpahan tahap II terhadap empat tersangka penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) PT Limeme Group Indonesia kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah itu, mereka akan menjalani persidangan.

"Berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung tanggal 18 Mei 2022 berkas perkara empat tersangka dinyatakan sudah lengkap atau P-21 dan rencananya tahap 2 pengiriman berkas perkara dan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) akan dilaksanakan pada minggu depan, " kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (20/5).

Keempat tersangka itu ialah Direktur PT Limeme Group Indonesia, Kevin Lim; Komisaris/Finance PT Limeme Group Indonesia, Doni Yus Okky Wiyatama; Karyawan PT. Limeme Group IndonesiaIndonesia, Michael; dan Karyawan PT Limeme Group Indonesia, Vincent.

Keempat tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Gatot.

Sebelum pelimpahan berkas perkara ke Kejagung, penyidik Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa 28 saksi dan tiga saksi ahli. Saksi ahli itu terdiri atas ahli pidana, digital forensik dan TPPU.

"Kemudian penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka masing-masing," pungkas Gatot.

Adapun barang bukti yang diserahkan berupa bukti transfer m-banking dan rekening koran, percakapan pelapor dan terlapor, chat WhatsApp, akun Instagram dengan nama @limekevinn, empat unit handphone, satu unit tablet, dua unit Ipad, tiga unit motor, emapt unit mobil, satu buah pistol.

Kemudian, buku rekening beserta ATM, 1.400 kardus berisikan masker, 35 kardus sensi gloves, 25 box rapid tes abbott, 94 box Rapid tes Cov Test, 453 box masker KN95 Elegant, lima box Masker KN95 TH, satu tabung oxsigen 47,2 kg, satu tabung oksigen 3 kg; 50 box zinc, dua aneroid sphygmomanometer, tiga thermometer infrared, dan barang-barang lain milik tersangka.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore