Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Mei 2022 | 18.37 WIB

Jaksa Agung Larang Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan, PKS Acungi Jempol

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari - Image

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari

JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengapresiasi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang ingin menerbitkan surat edaran terkait pelarangan kepada terdakwa yang mendadak menggunakan atribut keagamaan saat menjalani persidangan. Dia meminta, Korps Adhyaksa segera menerbitkan aturan tersebut.

"Saya acungkan jempol buat Pak Jaksa Agung untuk hal ini. Karenanya, segera diterbitkan peraturan Jaksa Agung soal larangan atribut keagamaan bagi terdakwa," kata Nasir Djamil dikonfirmasi, Rabu (17/5).

Politikus PKS ini mengaku heran kepada terdakwa yang tiba-tiba menggunakan atribut keagamaan dalam menjalani sidang. Dia menyebut, pakaian keagamaan yang dipakai secara tiba-tiba menyudutkan agama.

"Secara pribadi, saya juga heran, kok terdakwa kadang menggunakan atribut agama Islam seperti kopiah haji, baju koko, kerudung, atau pakaian abaya serta memakai cadar saat menjalani persidangan. Tentu saja, atribut ini menyudutkan umat Islam," tegas Nasir.

Dia memandang, atribut keagamaan tersebut terkesan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang seolah-olah bertaubat dari perbuatan jahat.

"Kepada Jaksa Agung saya ucapkan apresiasi atas inisiatif tersebut. Sudah saatnya dibuat aturannya sehingga atribut keagamaan tidak dipakai lagi oleh terdakwa," ujar Nasir.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin berencana menerbitkan edaran ke seluruh jajarannya terkait larangan seluruh terdakwa yang mendadak menggunakan atribut keagamaan saat menjalani persidangan. Sebab, Jaksa Agung mengaku geram melihat terdakwa yang secara mendadak menggunakan atribut keagamaan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan, surat edaran tersebut diharapkan dapat menghindari kesan bahwa tindak pidana hanya dilakukan oleh suatu pemilik agama tertentu.

"Seolah-olah alim pada saat disidangkan, kami nanti samakan semua. Yang penting berpakaian sopan di depan persidangan," pungkas Ketut.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore