Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 April 2022 | 23.05 WIB

Elegi Indra Kenz: Awalnya "Murah Banget", Jadinya "Nipu Banget"

Bareskrim Polri menampilkan tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kesuma alias Indra Kenz  terkait aplikasi Binomo. - Image

Bareskrim Polri menampilkan tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait aplikasi Binomo.

JawaPos.com - Crazy rich asal Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz kini hanya bisa meringkuk pasrah di dalam Rutan Bareskrim Polri untuk mempertangungjawabkan perbuatannya usai dijadikan tersangka atas dugaan penipuan investasi bodong lewat trading binary option platform Binomo. Indra sudah menghuni hotel prodeo sejak 25 Februari 2022 lalu.

Jauh sebelum ditetapkan tersangka dan mendekan di Rutan Bareskrim Polri, Indra sudah kerap menjadi sorotan publik. Hal ini karena ia selalu memamerkan barang-barang mewah melalui media sosial miliknya. Ia bahkan pernah mengaku membeli sebuah mobil Tesla seharga Rp 2,7 miliar melalui e-commerce hanya karena gabut alias tidak ada kegiatan.

Namun, kehidupannya berubah drastis setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Jargon 'Wow murah banget' yang biasa ia serukan kini sudah tidak terdengar lagi dari mulutnya. Ucapan itu justru banyak dilontarkan dengan nada sinis dan sarkas oleh para netizen setelah ia resmi mengenakan seragam tahanan. Beberapa orang juga memelesetkan kalimatnya menjadi 'Wow nipu banget' setelah fakta sumber kekayaannya itu terungkap.

Sampai saat ini, Tim Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan aset-aset milk Indra Kenz dengan total sekitar Rp 55 miliar. Oleh pihak pengadilan, Indra juga terancam dimiskinkan.

Beberapa aset yang telah disita Tim Bareskrim Polri adalah mobil mewah merek Ferrari dan Tesla. Kemudian, dua bidang tanah di Deliserdang, Sumatera Utara, satu rumah di Medan, aset kripto, rumah di kawasan Alam Sutera, Tangerang dan jam tangan mewah.

"Untuk aset yang sudah kita sita kurang lebih ada Rp 55 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnus Hermawan beberapa waktu lalu.

Sementara, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, sampai saat ini sudah ada 118 korban dari investasi bodong Binomo dengan total kerugian mencapai Rp 72 miliar.

"Jadi total kerugian dari 118 korban sebanyak Rp 72.138.093.000 atau Rp 72 miliar," ujar Gatot.

Gatot mengungkapkan, hingga saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut, serta akan melakukan penelusuran aset dari para tersangka.

"Untuk perkembangan penyidikan, penyidik juga terus akan melakukan tracing aset para tersangka," katanya.

Dalam kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong, trading binary option platform Binomo, Tim Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka semua telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

Tujuh tersangka tersebut adalah, Indra Kesuma alias Indra Kenz, kekasihnya Vanessa Khong, calon mertua Indra Kenz Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz Nathania Kesuma.

Kemudian, Manager Development Binomo Brian Edgar Nababan, admin grup telegram Binomo Indra Kenz Wiky Mandara Nurhalim, dan guru trading Indra Kenz Fakar Suhartami Pratama.

Indra Kenz terancam kurungan 20 tahun penjara. Karena dia dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Kemudian, untuk Vanessa dan ayahnya Rudiyanto Pei terancam hukuman kurungan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Keduanya dipersangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, adik kandung Indra Kenz yakni Nathania Kesuma dalam kasus investasi bodong Binom terancam pidana kurungan penjara selama 5 tahun. Nathania disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun.

Lalu, untuk Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich disangkakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada jeratan ini, Fakarich terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Selain itu, Fakarich juga disangkakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.

Kemudiann, Wiky Mandara Nurhalim dan Brian Edgar Nababan disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Brian Edgar terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore