Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 April 2022 | 23.34 WIB

Pelaku Catcalling pun Bisa Dipidana

Sejumlah perempuan melakukan aksi unjuk rasa memperingati Hari Perempuan Internasional di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (8/3/2021). Dalam aksinya mereka menyuarakan kesetaraan gender, perlawanan atas kekerasan seksual terhadap perempuan, dan e - Image

Sejumlah perempuan melakukan aksi unjuk rasa memperingati Hari Perempuan Internasional di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin (8/3/2021). Dalam aksinya mereka menyuarakan kesetaraan gender, perlawanan atas kekerasan seksual terhadap perempuan, dan e

UU TPKS, Hadiah Payung Perlindungan bagi Perempuan di Hari Kartini

JawaPos.com – Para perempuan seharusnya semakin lega dengan telah disahkannya Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Berbagai macam bentuk kekerasan seksual kini jelas payung hukumnya di bawah UU yang telah diusulkan sejak 10 tahun lalu tersebut.

Salah satunya mengenai pelecehan seksual nonfisik. Yakni, segala pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah pada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan. Berdasar Pasal 5 UU TPKS, pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara. Pelaku juga bisa terkena pidana denda paling banyak Rp 10 juta.

Dulu jenis kekerasan itu sering kali luput dari upaya penegakan hukum. Alasannya, tidak ada bukti yang dapat menguatkan. Sehingga kerap kali perempuan harus menelan mentah-mentah pelecehan nonfisik yang mereka dapatkan. Padahal, jenis pelecehan itu juga menimbulkan trauma bagi sebagian perempuan. Misalnya, catcalling (panggilan yang mengandung unsur pelecehan).

”Sekarang kesaksian korban sudah dapat menjadi bukti,” ungkap Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad kemarin (20/1).

Kasus lainnya ialah kekerasan seksual berbasis elektronik. Meski masuk dalam kategori delik aduan, minimal kini perempuan bisa lebih terlindungi. Dalam UU tersebut, pelaku bisa terancam pidana penjara paling lama empat tahun bila dengan sengaja melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Sementara itu, anggota DPR RI Diah Pitaloka mengatakan, UU TPKS adalah hadiah untuk Hari Kartini. Pengesahan RUU TPKS menjadi UU merupakan perjuangan perempuan Indonesia. ”Pembahasannya panjang. Banyak perdebatan, tapi akhirnya disahkan,’’ terang dia.

Menurut dia, pembahasan UU TPKS menumbuhkan kesadaran publik terhadap tindak pidana kekerasan seksual. Selama ini, masalah itu dianggap masalah pribadi dan memalukan jika dibuka ke publik. Akhirnya, para korban tidak berani melapor, dirahasiakan, disimpan sendiri, sehingga banyak korban yang tertekan, depresi, stres, bahkan ada yang mencoba bunuh diri.

Wakil ketua komisi VIII itu berharap pemerintah meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual. Baik melalui pendidikan, pencegahan, pemantauan, maupun pendampingan. ”Bukan hanya bagi perempuan, tapi juga laki-laki. Karena laki-laki ada yang menjadi korban kekerasan seksual,’’ terangnya.

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, pelayanan tindak pidana kekerasan seksual bersifat terpadu. Mulai dari pusat sampai daerah. Maka, kata dia, pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, harus membentuk unit pelayanan terpadu daerah (UPTD) yang khusus melayani korban kekerasan seksual.

Ketua Panja RUU TPKS itu mengatakan, UU TPKS dibuat dengan menggunakan perspektif korban. Maka, penanganan korban menjadi prioritas. Salah satu lembaga yang mempunyai peran penting dalam penanganan kasus tersebut adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). ”LPSK harus meningkatkan kinerja dan pelayanannya,’’ terangnya kepada Jawa Pos.

Pengesahan UU TPKS disambut positif sejumlah kalangan. Di antaranya, Plt Kepala Pusat Riset (Pusris) Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Atiqah Nur Alami. Dia mengatakan, UU TPKS penting dalam upaya hukum mengatasi maraknya kekerasan seksual di Indonesia. Atiqah menyebut kekerasan seksual di Indonesia ibarat fenomena gunung es.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore