Jennifer Dunn bersama sang suami, Faisal Harris.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan pihak suami aktris Jennifer Dunn, Faisal Harris terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos RI. Sebab, Faisal Harris berdalih bahwa pemeriksaan dirinya sarat politis, karena saat ini sedang jadi calon legislatif 2024 dari PAN daerah pemilihan Jawa Barat 1.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan pemeriksaan terhadap Faisal Harris murni pengusutan perkara di lembaga antirasuah. KPK sama sekali tak memahami bahwa Faisal Harris saat ini merupakan caleg.
"Kami sebelumnya sama sekali tidak tahu menahu bila yang bersangkutan sebagai caleg. Karena bukan latar belakang saksi yang kami butuhkan keterangannya. Tapi pengetahuan saksi untuk memperjelas perbuatan tersangka dan seluruh unsur pidana perkara tersebut," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, (18/1).
Ali menekankan, pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK terhadap Faisal Harris pada Selasa, 19 Desember 2023 lalu, penting untuk mendalami kasus dugaan korupsi bansos ini. Sebab, Faisal Harris diduga sangat mengetahui aliran dana korupsi bansos tersebut.
Ali juga menegaskan bahwa di persidangan, Jaksa KPK bakal mengungkap terang kasus tersebut. Termasuk dugaan keterlibatan Faisal Harris dalam kaitan kasus ini.
“Semua hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka akan diungkap tim jaksa di hadapan majelis hakim,” tegas Ali.
KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta yang juga eks Dirut Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo dan lima pihak lainnya sebagai tersangka, dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). KPK menduga, bansos beras untuk KPM PKM pada periode 2020-2021 itu tak pernah disalurkan.
Selain Kuncoro Wibowo, KPK juga menetapkan tersangka Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto; Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan; Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.
KPK menduga perbuatan keenam pihak yang menyandang status tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127,5 miliar. Perkara ini telah disidik KPK sejak Februari 2023 lalu.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).