Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Maret 2022 | 16.57 WIB

Kasus Nurhayati Resmi Dihentikan, Kejaksaan Keluarkan SKP2

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Laily Rahmawaty/Antara - Image

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Laily Rahmawaty/Antara

JawaPos.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah resmi mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) yang menetapkan penghentian penuntutan perkara pidana atas nama tersangka Nurhayati.

Seperti diketahui, Nurhayati selaku Bendahara Keuangan Desa Citemu, Cirebon, sempat dijadikan tersangka oleh Polres Cirebon setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu, Supriyadi.

Leonard menuturkan, SKP2 telah resmi dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon dengan Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 tanggal 1 Maret 2022.

"SKP2 telah diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Suwanto kepada N binti RS yang didampingi penasihat hukum, Wasmin Janata pada pukul 22.00 WIB bertempat di kediaman N binti RS (Dusun II Gg Kongi RT002/002 Desa Citemu Kec. Mundu Kabupaten Cirebon)," ujar Leonard kepada wartawan, Rabu (2/3).

Leonard menambahkan, mengenai barang bukti yang berkaitan dengan Nurhayati akan digunakan untuk mengungkap keterlibatan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi, yang saat ini telah dijadikan sebagai tersangka.

"Adapun barang bukti yang terkait dengan N binti R.S. akan dipergunakan untuk tersangka S bin K dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada APBD Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020," katanya.

Nurhayati mengungkap dugaan korupsi lewat penyelewengan anggaran desa lebih dari Rp 818 juta yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi. Ia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke polisi.

Namun, selain menetapkan Supriyadi sebagai tersangka, Polres Cirbon juga menetapkan Nurhayati sebagai tersangka pada akhir November 2021. Kala itu, polisi menduga Nurhayati melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Lewat video, Nurhayati mengaku kecewa dirinya dijadikan tersangka. Padahal, dia merupakan pelapor serta telah membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus tersebut hampir dua tahun.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore