Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Januari 2024 | 00.02 WIB

Promosikan Judi Online untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, 2 Selebgram Bogor Ditangkap

Ilustrasi judi online./ISQ Espana - Image

Ilustrasi judi online./ISQ Espana

JawaPos.com -  Promosi judi online tidak hanya dilakukan sejumlah selebriti terkenal yang kasusnya sempat hebohkan publik luas pada tahun 2023 lalu. Selebgram daerah dengan jumlah followers hanya sekitar puluhan ribu pun juga ikut mempromosikan judi online karena tergiur dengan bayarannya.
 
Misalnya saja 2 orang perempuan yang merupakan Selebgram asal Bogor Jawa Barat diciduk aparat penegak hukum akibat mempromosikan judi online. Dua perempuan tersebut masing-masing berinisial KA dan FA. 
 
Keduanya ditangkap pada tanggal yang sama di lokasi terpisah atas kasus berbeda. KA yang saat ini berusia 22 tahun ditangkap di daerah Bogor Timur pada 6 Januari 2024. Sementara FA yang kini berusia 26 tahun ditangkap di daerah Bogor Selatan pada tanggal dan hari yang sama.
 
 
Keduanya tergiur mempromosikan situs judi online karena mendapat bayaran ratusan ribu hingga jutaan rupiah setiap bulannya. Mereka mengaku terpaksa mempromosikan judi online untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari
 
"Uang yang didapatkan, oleh si tersangka digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam keterangannya, Kamis (11/1).
 
KA memiliki akun Instagram @ktrmaryn dengan jumlah followers  mencapai 45,5 ribu. Dari hasil mempromosikan judi online, KA mendapatkan penghasilan sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta rupiah setiap bulannya. KA mempromosikan judi online untuk situs Cendana 88 dan Husky Slot terhitung sejak Februari tahun 2022 hingga Januari 2024.
 
 
Sedangkan selebgram FA memiliki akun Instagram @fahimabdit dan memiliki kurang lebih 22 ribu followers. Dia mempromosikan sejumlah situs judi online yaitu Husky 123, ZeonSlot, AkaiSlot, Pixiubet, Homes, dan Beyon88, terhitung sejak bulan Juni 2023 sampai Januari 2024.
 
FA mendapatkan penghasilan sekitar Rp 350 ribu sampai Rp 700 ribu dari mempromosikan judi online.
 
Atas perbuatan tersebut, mereka pun dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore