Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Februari 2022 | 18.21 WIB

SETARA Institute Pertanyakan Keberpihakan Hakim pada Korban Bom Bali

Warga meletakkan karangan bunga saat peringatan 18 tahun tragedi bom Bali di Monumen Bom Bali, Badung, Bali, Senin (12/10). Fikri Yusuf/Antara - Image

Warga meletakkan karangan bunga saat peringatan 18 tahun tragedi bom Bali di Monumen Bom Bali, Badung, Bali, Senin (12/10). Fikri Yusuf/Antara

JawaPos.com - SETARA Institute mengkiritisi langkah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menganulir hukuman mati terhadap terdakwa tindak pidana terorisme Upik Lawanga alias Taufiq Bulaga menjadi 19 tahun penjara. Majelis Hakim menjadikan beberapa alasan untuk pembatalan hukuman penjara seumur hidup tersebut.

Salah satunya motivasi Upik dalam merakit bom yang didorong karena banyaknya keluarga dan teman terdakwa yang dibunuh. "SETARA Institute mengkritik keras penggunaan alasan 'banyaknya keluarga dan teman terdakwa yang dibunuh' sebagai dasar peringanan hukuman oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Pertimbangan Majelis Hakim mengenai alasan tersebut secara implisit membenarkan dendam oleh pelaku terorisme," kata Wakil Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos dalam keterangannya, Kamis (17/2).

Mestinya, kata dia, dendam tidak dapat dibenarkan sebagai dasar peringanan hukuman. Dalam pandangan SETARA Institute, lanjut Bonar, Pengadilan Tinggi Jakarta telah membuat yurisprudensi dan melahirkan preseden buruk yang menjustifikasi alasan dendam sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman bagi teroris.

SETARA Institute berpandangan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tidak peka dan tidak berpihak pada korban. Seharusnya pengadilan sebagai salah satu cabang kekuasaan negara terikat pada kewajiban konstitusional.

Yaitu untuk melindungi warga negara, dalam koteks ini, masyarakat yang menjadi korban dari aksi-aksi teror. "Fakta bahwa banyak korban tak bersalah yang menjadi akibat rentetan peledakan bom dan aksi-aksi teror seharusnya menjadi pertimbangan majelis untuk menguatkan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya," tegas Bonar.

Dalam pandangan SETARA Institute, kata Bonar, belakangan ini memang terjadi kecenderungan hukuman ringan bagi terdakwa tindak pidana terorisme. Sebelumnya, pada Januari 2022, terdakwa Zulkarnaen yang merupakan koordinator bom Bali I dan pelaku bom JW Marriot juga mendapatkan vonis ringan selama 15 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa umum, yaitu penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga menjadi 19 tahun penjara. Putusan yang dibacakan pada Senin (14/2) itu, lebih ringan dari putusan pengadilan pada tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan MA.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore