Ilustrasi. Harga emas antam hari ini dibanderol Rp 1.039.000 per gram. (Antara)
JawaPos.com - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam bisa bernafas lega. Menyusul putusan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Antam atas sengketa 43 kg emas batangan melawan Adiyanto Wiranata.
Dalam putusan Nomor 1289 PK/PDT/2023 tertanggal 14 Desember 2023, Majelis Hakim Agung PK terdiri Panji Widagdo (Ketua), Ibrahim (anggota), dan Pri Pambudi Teguh (anggota) menyatakan permohonan PK Adiyanto tidak dapat diterima.
Atas putusan ini, Antam melalui kuasa hukumnya Andi F Simangungsong menyatakan apresiasi terhadap MA. “Kita bersyukur di kasus ini Antam dimenangkan, terbukti transaksi emas telah dipenuhi Antam,” katanya, Kamis (4/1).
Lebih lanjut, Andi menegaskan, putusan ini bisa jadi preseden untuk kasus-kasus serupa lainnya terkait sengketa pembelian emas Antam di Surabaya. Dalam hal ini, sengketa 1,1 ton emas batangan dengan Budi Said.
Karena dengan adanya putusan ini makin menegaskan posisi bahwa dalam perkara-perkara yang hampir serupa, hanya perkara Budi Said saja yang dikabulkan oleh majelis hakim tingkat peninjauan kembali.
“Kita berharap hakim di segala tingkat yang menangangi perkara pembelian emas Antam di Surabaya dalam berbagai putusan memenangkan Antam,” katanya.
Mengingat kedua kasus ini melibatkan marketing freelance Eksi Anggraeni yang mempromisikan emas Antam.
Sebagaimana putusan No 2658/Pid.B/2019/PN.Sby dengan para terdakwa mantan pegawai Antam yang diputus terbukti melakukan penipuan.
Adanya fakta hukum bahwa Eksi Anggraini melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Ditambah dengan rangkaian kata-kata bohong untuk menggerakkan orang lain. Pada kasus ini transaksi emas dengan harga diskon di Antam cabang Surabaya.
Dalam transaksi ini, Eksi meminta fee atau komisi sejumlah Rp 10 juta per kg (Adiyanto dan Budi Said funder yang memberikan fee) atas harga diskon yang sangat tidak wajar (bahkan jauh dibawah harga beli kembali ANTAM).
Andi menjelaskan, Antam kini masih menempuh upaya hukum untuk kasus Budi Said. Pertama, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Antam terhadap Budi Said, Eksi Anggraeni, dan eks pegawai Antam di Pengadilan Jakarta Timur.
Kedua, upaya hukum PK ke-2 Antam dengan mengajukan bukti-bukti baru. “Langkah PK ke-2 diajukan karena ada berbagai pertentangan putusan,” jelasnya.
Diketahui, Kasus Adiyanto Wiranata bermula saat dirinya membeli sejumlah emas batangan senilai Rp 27 miliar pada Oktober 2018, tetapi emas tidak dikirimkan meski uang telah ditransfer.
Terdiri dari 43 batang emas seberat 43 kilogram, sebatang emas seberat 250 gram, sebatang emas 100 gram, sebatang emas 25 gram, dan sebatang lagi emas seberat 10 gram.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
