Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Januari 2024 | 15.23 WIB

KPK Segera Panggil Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

 
 

Eddy Hiariej, kekayaan, suap, KPK. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Hal ini menyusul pencabutan gugatan praperadilan Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Nanti kami informasikan perkembangannya ya. Penyidik akan jadwalkan," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (4/1).
 
Ali memastikan, KPK akan menyelesaikan proses penyidikan seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sejauh ini, KPK baru menahan Direktur Utama PT. CLM Helmut Hermawan.
 
"Kami selesaikan perkara tersebut untuk semua tersangkanya baik pemberi maupun penerima," tegas Ali.
 
Juru bicara KPK bidang penindakan itu memastikan, KPK tidak pandang bulu dalam setiap menangani perkara korupsi. Belum ditahannya Eddy Hiariej sampai saat ini, diyakini hanya sebatas strategi penyidikan.
 
"Jadi tidak perlakukan yang berbeda. Itu soal strategi penyelesaian perkara saja," ucap Ali.
 
 
KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya eks Wamenkumham Eddy Hiariej, dua asisten pribadinya (aspri) Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, serta Direktur Utama PT. CLM Helmut Hermawan.
 
Eddy Hiariej diduga menerima suap senilai Rp 8 miliar, dari Dirut PT CLM Helmut Hermawan. Penerimaan suap itu berkaitan pengurusan status hukum PT CLM dan status hukum Helmut Hermawan di Bareskrim Polri.
KPK saat ini baru menahan, Helmut Hermawan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Penahanan Helmut Hermawan terhitung sejak 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023
 
Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore