Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Januari 2024 | 15.18 WIB

Sudah Tersangka, 6 Anggota TNI yang Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud Ditahan

 
 

Ilustrasi penahanan terhadap pelaku kejahatan

 
JawaPos.com - Denpom IV/4 Surakarta resmi melakukan penahanan kepada 6 anggota TNI yang diduga terlibat dalam penganiayaan relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Boyolali, Jawa Tengah. Keputusan ini dilakukan usai keenam prajurit ini menjadi tersangka.
 
"Yang enam ditahan. Kalau 9 orang kembali ke Satuan, tetapi setiap saat bisa dipanggil untuk diambil keterangan," kata Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison kepada wartawan, Rabu (3/1).
 
Meski begitu, Richard belum mendapat laporan terkait pasal yang disangkakan. Dia hanya memastikan proses penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan dengan opsi perpanjangan.
 
"Prosedurnya penahanan sementara 20 hari, apabila penyidik merasa perlu penambahan waktu penahanan bisa diperpanjang 30 hari," jelasnya.
 
Sebelumnya, proses pengusutan kasus penganiayaan kepada ralawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD masih berjalan. Sejauh ini terduga pelaku penganiayaan sudah mengerucut kepada 6 orang.
 
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan 6 orang pelaku," kata Kapendam IV Dipenogoro Kolonel Inf Richard Harison kepada wartawan, Selasa (2/1).
 
 
Keenam pelaku ini yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M. Penyelidikan lebih lanjut pun tengah dijalankan kepada mereka.
 
"Sampai dengan saat ini Penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan," jelas Richard.
 
"Proses hukum mulai dari POM, Odmil sampai dengan Dilmil berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi," tandasnya.
 
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore