Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Desember 2021 | 00.44 WIB

Nirina Zubir Sebut Aset Tersangka Mafia Tanah akan Disita

Nirina Zubir. (Imam Husein/Jawa Pos) - Image

Nirina Zubir. (Imam Husein/Jawa Pos)

JawaPos.com - Artis Nirina Zubir menyebut aset tersangka kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya akan disita polisi. Kepastian ini didapat usai dia menemui penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Hari ini saya dapat informasi bahwa akan adanya penyitaan aset dan juga penyitaan dari bisnis para tersangka," ujar Nirina usai menemui penyidik, Senin (20/12).

Penyitaan dilakukan usai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para tersangka. Penyidik menduga jika uang hasil mafia tanah ini diduga digunakan untuk bisnis oleh para tersangka.

"Iya ini terkait dengan TPPU-nya. Makanya dgn adanya perkembangan ini kami jadi semakin yakin dan memang teramini yang kami curigakan bahwa ada aliran dana," ucap Nirina.

"Dengan adanya proses penyitaan itu kan berarti sudah sangat terbukti bahwa benar adanya," imbuhnya.

Sebelumnya, enam aset milik mendiang ibunda Nirina Zubir telah diambil secara ilegal oleh asisten rumah tangganya yang merupakan pasangan suami-istri, RK dan E. Akibat hal tersebut, istri dari Ernest Cokelat dan saudara-saudaranya mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.

"Kurang lebih 17 M. Kami berharap semua balik ke keluarga kami, kepada ahli waris," kata Nirina Zubir dalam jumpa pers di bilangan Antasari Jakarta Selatan Rabu (17/11).

Enam aset tanah milik mendiang Cut Indria Marzuki terletak di bilangan Jakarta Barat. Dua aset barupa tanah kosong sementara empat lainnya berupa tanah dan bangunan.

Setelah mengantongi bukti yang cukup, pertengahan tahun 2021 lalu, Nirina Zubir dan keluarga membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ tertanggal 3 Juni 2021.

Dalam kasus ini, penyidik sudah resmi menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka masing masing berinisial RK, E, F, IR, dan ER. Mereka adalah pasangan suami-istri asisten rumah tangga di rumah mendiang ibunda Nirina Zubir. Sementara 3 orang lainnya, notaris/PPAT yang membantu mengurusi perpindahan aset secara ilegal.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore