Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 November 2021 | 18.54 WIB

Elza Syarief Ungkap WN Panama dan 2 Anaknya Diduga Jadi Korban KDRT

Ilustrasi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Pixabay.com) - Image

Ilustrasi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Pixabay.com)

JawaPos.com - Pengacara, Elza Syarief mengungkap kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Warga Negara (WN) Panama, Roshni Lachiran Parvani dan kedua anaknya. Peristiwa terjadi setelah kliennya tersebut bercerai dengan suaminya berinisial PSV pada 2019

"Setelah ada gugatan cerai, klien kami tidak berdaya. Karena anaknya di bawah umur, dia berjuang agar anaknya dalam pengasuhannya," kata Elza kepada wartawan, Selasa (16/11).

Kasus KDRT ini pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor perkara TBL/3878/VI/2019/PMJ Ditreskrimum tanggal 27 Juni 2019. Namun, kasus dihentikan. Lalu pihak Roshni memenangkan prapedilan agar kasus tersebut bisa dibuka lagi.

Elza menyebut jika kliennya dan 2 anaknya mendapat KDRT dari mantan suami dan mantan mertua laki-lakinya. Bahkan kedua anaknya mengalami trauma mendalam akibat tertekan kehidupannya.

"Ibunya kenapa dapat kekerasan karena melindungi anaknya tapi pejabat kita tidak mau kasih bantuan ke ibu ini karena strategi mereka ini, karena klien saya orang asing," jelas Elsa.

Sementara itu, Rohshni menambahkan, kedua anaknya yang masih di bawah umur diambil oleh mantan suaminya setelah bercerai. Sejak saat itu, banyak tekanan kepada anak. Bahkan pada September 2019 lalu, anak pertamanya melakukan percobaan bunuh diri.

"KDRT sering terjadi, bisa dua sampai tiga kali dalam seminggu. Bentuknya ya banyak, pukul, verbal. Dia selalu bicara yang menyakiti. Kadang dia lempar saya ke pintu," kata Roshni.

Dia menyebut, penyebab KDRT ini karena mantan suaminya memiliki perempuan idaman lain. Selain itu juga suka mabuk-mabukan. Begitu pula dengan mantan mertuanya, juga senang menenggak minuman keras.

Bantah KDRT

Sementara itu, kuasa hukum PSV, Ivonne Woro Respatiningrum membantah jika kliennya melakukan KDRT kepada Roshni dan kedua anaknya. Dia meminta kepada pihak Elza agar membuka bukti jika telah terjadi KDRT.

"Kalau yang dia sebutkan KDRT yang dilakukan oleh klien kami itu tidak benar. Elsa punya bukti nggak jangan asal bicara saja," kata Ivonne.

Ivonne mengatakan, dalam putusan Pengadilan Negeri tidak terbukti adanya KDRT. Kemudian di Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA) pihak Elza pun tetap kalah. Sehingga dapat disimpulkan jika kliennya tidak bersalah.

"Kayaknya ini dia (Elza) sakit hati ngomong kemana-mana ke media bahwa kliennya di KDRT oleh klien kami, tapi nggak punya bukti ya itu kita keberatan dong," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore