
Ilustrasi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Pixabay.com)
JawaPos.com - Pengacara, Elza Syarief mengungkap kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Warga Negara (WN) Panama, Roshni Lachiran Parvani dan kedua anaknya. Peristiwa terjadi setelah kliennya tersebut bercerai dengan suaminya berinisial PSV pada 2019
"Setelah ada gugatan cerai, klien kami tidak berdaya. Karena anaknya di bawah umur, dia berjuang agar anaknya dalam pengasuhannya," kata Elza kepada wartawan, Selasa (16/11).
Kasus KDRT ini pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor perkara TBL/3878/VI/2019/PMJ Ditreskrimum tanggal 27 Juni 2019. Namun, kasus dihentikan. Lalu pihak Roshni memenangkan prapedilan agar kasus tersebut bisa dibuka lagi.
Elza menyebut jika kliennya dan 2 anaknya mendapat KDRT dari mantan suami dan mantan mertua laki-lakinya. Bahkan kedua anaknya mengalami trauma mendalam akibat tertekan kehidupannya.
"Ibunya kenapa dapat kekerasan karena melindungi anaknya tapi pejabat kita tidak mau kasih bantuan ke ibu ini karena strategi mereka ini, karena klien saya orang asing," jelas Elsa.
Sementara itu, Rohshni menambahkan, kedua anaknya yang masih di bawah umur diambil oleh mantan suaminya setelah bercerai. Sejak saat itu, banyak tekanan kepada anak. Bahkan pada September 2019 lalu, anak pertamanya melakukan percobaan bunuh diri.
"KDRT sering terjadi, bisa dua sampai tiga kali dalam seminggu. Bentuknya ya banyak, pukul, verbal. Dia selalu bicara yang menyakiti. Kadang dia lempar saya ke pintu," kata Roshni.
Dia menyebut, penyebab KDRT ini karena mantan suaminya memiliki perempuan idaman lain. Selain itu juga suka mabuk-mabukan. Begitu pula dengan mantan mertuanya, juga senang menenggak minuman keras.
Bantah KDRT
Sementara itu, kuasa hukum PSV, Ivonne Woro Respatiningrum membantah jika kliennya melakukan KDRT kepada Roshni dan kedua anaknya. Dia meminta kepada pihak Elza agar membuka bukti jika telah terjadi KDRT.
"Kalau yang dia sebutkan KDRT yang dilakukan oleh klien kami itu tidak benar. Elsa punya bukti nggak jangan asal bicara saja," kata Ivonne.
Ivonne mengatakan, dalam putusan Pengadilan Negeri tidak terbukti adanya KDRT. Kemudian di Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA) pihak Elza pun tetap kalah. Sehingga dapat disimpulkan jika kliennya tidak bersalah.
"Kayaknya ini dia (Elza) sakit hati ngomong kemana-mana ke media bahwa kliennya di KDRT oleh klien kami, tapi nggak punya bukti ya itu kita keberatan dong," pungkasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
