Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Desember 2023 | 19.04 WIB

Guru Besar Unpad Sebut Perkara Firli Bahuri Bisa Dihentikan di Praperadilan dan Tak Perlu Dilimpahkan ke Persidangan Pokok Perkara

Nasib Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik bakal ditentukan Dewas KPK pada Jumat (8/12). - Image

Nasib Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik bakal ditentukan Dewas KPK pada Jumat (8/12).

JawaPos.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri telah sah secara hukum. Firli ditetapkan sebagai tersangka sesuai kewenangan penyidik yang didasari oleh adanya minimal dua alat bukti.

Hal tersebut merupakan jawaban yang disampaikan dalam sidang praperadilan Firli melawan Karyoto yang berlangsung pada Senin (11/12) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mengomentari hal ini, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa jawaban Karyoto selaku Termohon dalam praperadilan tersebut sangat normatif. Menurutnya, polisi hanya menyatakan penetapan tersangka sah hanya didasarkan pada kuantitas alat bukti tanpa memerhatikan aspek kualitas alat bukti tersebut.

Romli menegaskan, jawaban Kapolda Metro Jaya dalam sidang praperadilan tersebut secara tidak langsung memperlihatkan bahwa memang tidak ada satu pun saksi yang melihat dan mendengar langsung dugaan kasus suap yang menjerat Firli.

“Sebagaimana pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP terkait keterangan menjadi hal pokok pembuktian, tidak ada suatu peristiwa pidana tanpa saksi. Bahkan begitu pentingnya keterangan, maka satu saksi bukan saksi, Unus Testis Nulls Testis,” katanya.

“Dalam pasal 184 KUHAP, keterangan saksi diposisikan sebagai pertama dalam alat bukti yang sah. Jika tidak ada saksi, maka sesungguhnya tidak cukup bukti, maka penetapan tersangka tidak sah,” sambungnya.

Di samping itu, Romli menyampaikan, jika melihat informasi dari berbagai media, ditemukan bahwa awal mula dibuatnya Laporan Polisi yaitu berdasarkan adanya Laporan dan/atau Pengaduan dari Masyarakat (Dumas) pada 12 Agustus 2023.

Akan tetapi, lanjut Romli, tidak jelas disebutkan siapa pelapor atau pengadu dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
 
“Pada sisi lain, bahwa perkara yang menetapkan FB menjadi tersangka tidak menguraikan tentang awal terjadinya perkara ini, yaitu perkara DJKA tanggal 12 April 2023 yang sudah ada beberapa orang yang ditetapkan KPK menjadi tersangka,” ujarnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore