Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Desember 2023 | 01.00 WIB

Yudi Purnomo Sebut Peringatan Hakordia 2023 Ternodai Kasus Suap Ketua KPK Firli Bahuri yang Kini Jadi Tersangka

 

JADI SOROTAN: Firli Bahuri (kiri) dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangksi yang diduga berada di di kawasan Mangga Besar, Jakarta. Pertemuan diduga berlangsung pada Desember 2022.

 
JawaPos.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai, peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada Sabtu (9/12) besok, ternodai. 
Peringatan Hakordia 2023 kali ini, mendapatkan kado yang tidak sedap  dalam pemberantasan korupsi, setelah Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Hari antikorupsi sedunia tahun ini, banyak pejabat penting terlibat kasus baik itu setingkat menteri ataupun pejabat lembaga tinggi negara sebagai komitmen penegakan hukum dari Kejaksaan, Polri dan KPK. Namun peringatan tahun ini seolah mendapatkan kado yang tidak sedap  menjadi noda dalam pemberantasan korupsi yaitu Ketua KPK justru menjadi tersangka," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (8/12).
 
Hal ini berdampak dinonaktfikannya Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK. Serta mengangkat Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, menjadi Ketua KPK Sementara.
 
 
"Terlepas dari asas praduga tidak bersalah karena perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, dan Firli juga belum ditahan namun tentu kejadian ini membuat publik terhenyak," ucap Yudi.
 
Menurut Yudi, seharusnya Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK seharusnya memimpin kerja-kerja pemberantasan korupsi. Tetapi malah jadi tersangka kasus korupsi. 
 
 
"Walaupun saat ini yang bersangkutan belum ditahan namun kepercayaan masyarakat kepada KPK pada khususnya, dan pemberantasan korupsi pada umumnya tentu akan semakin menurun," cetus Yudi.
 
Ia mengamini, status tersangka terhadap Firli Bahuri menjadi sejarah, Ketua KPK pertama yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Namun, Yudi berharap publik tidak pesimis, karena tidak ada gesekan antara KPK dan Polri, meski Firli menyandang status tersangka.
 
"Sudah ada kordinasi dan saling menghormati, dan kasus ini juga transparan disampaikan ke publik secara berkala," pungkas Yudi.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore