Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 September 2021 | 18.44 WIB

Pakar Hukum Pidana: KPI Tidak Boleh Melindungi Pelaku Kejahatan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat diharapkan melakukan investigasi internal terkait perundungan dan pelecehan seksual yang terjadi di lembaganya. Setelah melakukan investigasi, lembaga negara yang mengawasi semua program televisi itu diminta untuk menjatuhkan sanksi tegas apabila ada pelanggaran kode etik.

Pakar hukum pidana Prof. Dr. Mudzakir menilai, sanksi kode etik yang paling baik adalah dengan membersihkan orang-orang yang diduga melakukan pelecehan seksual dari tubuh KPI. Karena KPI memiliki tanggung jawab besar menjadi penjaga moral bangsa lawat tayangan tayangan televisi.

"Digantikan dengan yang lebih bermoral, lebih profesional, ngerti visi dan misi KPI itu apa. KPI itu membersikan informasi yang negatif, malah dia menciptakan informasi yang negatif," kata Mudzakir kepada JawaPos.com Jumat (10/9).

KPI diminta untuk tidak melindungi  pelaku kejahatan seksual di lembaganya dengan berlindung di balik proses penegakan hukum yang kini sedang bergulir di kepolisian. Karena jika KPI tidak tegas, hal itu akan dapat menghancurkannya citra KPI itu sendiri.

"Kalau komisioner KPI tidak tegas, menurut saya KPI itu dihancurkan oleh orang-orang dari dalam KPI itu sendiri, bukan dari luar. Kalau tidak tegas sama orang-orang itu, itu akan kemana-mana dan yang akan hancur lebur KPI itu sendiri," tegas Mudzakir.

Dia juga mengatakan, dalam kasus pelecehan dan perundungan itu, yang harus diberikan perlindungan pertama adalah korban. Baru setelah itu terduga pelakunya diproses secara hukum. "Korban harus segera dilindungi. Komisioner KPI harus tegas melindungi itu, gugatan dari mana pun tidak usah dihiraukan. Saya dengar terduga pelaku melapor balik," katanya.

Diketahui, dugaan perundungan pelecehan seksual terjadi di kantor KPI Pusat, Jakarta, terhadap korban berinisial MS. Korban mengaku kejadian itu membayangi dirinya selama bertahun-tahun selama bekerja di KPI.Dia menjadi korban perundungan sejak 2012 hingga 2014.

Menurutnya, sejak awal terdapat rekan kerja senior yang mengintimidasi dan memaksa dirinya untuk membeli makan selama bekerja. MS merasa diperlakukan secara rendah dan ditindas oleh rekan-rekan kerjanya seperti budak.

Ia bercerita, pada 2015 para pelaku perundungan itu mulai melakukan pelecehan seksual. Mereka memegangi kepala, tangan, kaki hingga menelanjangi korban. Bahkan, para pelaku mencoret-coret alat kelaminnya menggunakan spidol.

Perbuatan itu membuat dirinya merasa trauma dan rendah diri. Ia tak bisa melawan aksi perundungan yang dilakukan secara ramai-ramai itu. Setahun berlalu, ia masih merasa stres akibat perlakuan para seniornya di kantor. Ia mengatakan sering berteriak tanpa sebab dan mengingat masa-masa pelecehan tersebut.

MS juga bercerita bahwa ia pernah dilempar ke kolam renang saat sedang mengikuti kegiatan di Resort Prima Cipayung, Bogor. Kala itu, ia sedang tertidur dan dirundung oleh para pelaku. Sekitar pukul 01.30 WIB, ia dilempar dan dijadikan sebagai hiburan. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore