JawaPos.com - Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo dinilai memberikan pembuktian terbalik dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Pengacara Rafael, Junaedi Saibih mengatakan, kliennya berhasil membuktikan alur pembelian aset.
Ia menegaskan, uang yang digunakan pun disebut tidak berkaitan dengan kasus yang dituduhkan.
"Dia membuktikan isi SDB (safe deposite box) asalnya darimana saja, ada penjualan empat aset. Aset ini sudah tercantum di SPT (surat pemberitahuan tahunan) sejak tahun 2002 dan pada tahun 2005 ikut program Sunset Policy. Sisa penghasilan sejak tahun 2011, setiap tahun ditabungkan di dalam SDB," kata Junaedi melalui keterangan tertulis, Selasa (28/11).
Junaedi mengatakan, empat aset yang dijelaskan Rafael yakni di Kebon Jeruk, Yogyakarta, Jalan Pangandaran, Sentul, dan Jalan Tudor, Sentul. Ia memastikan, semua harta benda itu sudah dilaporkan dalam SPT.
Rafael juga telah menjelaskan pendapatannya yang ditabung pada 2011 sampai 2012, Penghasilan di SPT dikurangi biaya hidup yang tercatat dalam LHKPN. Junaedi menilai, semua harta kekayaan kliennya berasal dari penerimaan yang sah, yaitu hasil dagang, sebagaimana tercantum di SPT.
"RAT (Rafael Alun Trisambodo) tertib selalu mengisi SPT sejak tahun 2002 hingga 2022, sebelum terjadi masalah ini. Seluruh penghasilannya tercatat rapi, ada yang dari penghasilan gaji, ada yang dari hasil usaha," ujar Junaedi.
Sebab, semua aset itu juga sudah dimasukkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Junaedi mengklaim, kliennya merupakan pejabat yang patuh dengan urusan administrasi.
"Seluruh harta sudah dilaporkan dan seluruhnya tercantum rapi dalam LHKPN," ucap Junaedi.
Lebih lanjut, Junaedi mengaku bingung dengan kasus kliennya. Sebab, laporan SPT maupun LHKPN yang sudah diserahkan sejak lama dinyatakan tidak ada kesalahan sebanyak dua kali pelaporan.
"SPT RAT telah lampau masa daluwarsa perpajakan dan tidak ada pemeriksaan maka dapat digunakan sebagai basis analisis forensik yang kredible sehingga secara aturan harus dianggap sah benar. Hal ini berdasarkan keterangan ahli akuntansi forensik rabu minggu lalu," ujar Junaedi.
Sebelumnya, Rafael merasa dirinya dipecat dari jabatannya karena bergaya hidup mewah. Masalah itu juga disebut diperparah karena tidak melaporkan SPT dengan benar.
"Alasan pemecatan saya adalah tidak melaporkan penghasilan sewa saya dengan benar dalam SPT saya," ucap Rafael di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/11).
Dalam kasusnya, Rafael Alun bersama sang istri Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.
Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp 14.557.334.857.
Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.
Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.