Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 November 2023 | 00.01 WIB

33 Narapidana Kasus Terorisme Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Ada yang Dihukum 3 Tahun Hingga Seumur Hidup

ILUSTRASI Teroris. (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Sebanyak 33 narapidana (Napi) kasus terorisme dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikeas, Bogor, Jawa Barat, ke Lapas Pasir Putih dan Lapas Karanganyar di Pulau Nusa Kambanganan serta Lapas Cilacap, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Koordinator Wilayah Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap Mardi Santoso mengatakan, ada 30 orang pindah ke Nusakambangan dan tiga orang ke Lapas Cilacap.

"Ada 33 napi kasus terorisme yang dipindahkan, 30 orang diantaranya ke Nusakambangan, dan tiga orang lainnya ke Lapas Cilacap," ujar Mardi Santoso dilansir dari Antara, Jumat (17/11).

Mardi berujar jika pemindahan napi kasus terorisme tersebut merupakan program dari BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), Densus 88, dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).

Terkait hal ini, Kepala Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan mengungkapkan, jika pihaknya telah menerima pemindahan puluhan napi kasus terorisme yang berasal dari Lapas Cikeas tersebut.

Sedangkan, Kepala Lapas Kelas II A Karanganyar Hisam Wibowo menyebut, dari 30 napi kasus terorisme yang masuk ke Nusakambangan, 12 orang ditempatkan di Lapas Karanganyar, sementara 18 orang di Lapas Kelas II A Pasir Putih.

Menurut Hisam, 30 napi kasus terorisme yang masuk ke Nusakambangan itu masih masuk kategori merah (paham radikal masih tinggi).

Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Visum Rinoa Najwa Aurora, Korban Penganiayaan Leon Dozan

Karena hal itu, mereka ditempatkan di Lapas Karanganyar dan Lapas Pasir Putih yang menerapkan pengamanan super ketat dan maksimum.

Hisam menjelaskan, setiap kasus terorisme di Lapas Karanganyar dan Lapas Pasir Putih menempati satu sel dihuni seorang diri.

Adapun masa hukumannya beragam, ada yang paling rendah tiga tahun dan ada juga yang seumur hidup. Katanya, dengan adanya penambahan napi tersebut, maka sekarang di Lapas Karanganyar dihuni 37 narapidana kasus terorisme.

"Masa Hukumannya beragam, paling rendah 3 tahun dan ada yang seumur hidup," tuturnya.

"Dengan adanya penambahan itu, maka sekarang Lapas Karanganyar terdapat 37 napi kasus terorisme," tuntas Kepala Lapas Kelas II A Karanganyar ini.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore