Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 November 2023 | 01.20 WIB

Tutupi Muka Usai Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, Firli Disebut Hancurkan Wibawa KPK

Mobil yang ditumpangi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kelar gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/11/2023).Firli menghindari awak media usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syah - Image

Mobil yang ditumpangi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kelar gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/11/2023).Firli menghindari awak media usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syah

 
JawaPos.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo merasa heran dengan tingkah laku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang mengumpat dan menutupi wajahnya dengan tas usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11).
 
Firli berusaha sekuat tenaga menghindari kejaran wartawan saat diperiksa dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
Yudi menyatakan, wibawa KPK hancur dengan sikap Firli Bahuri. Seharusnya Firli tak menghindar dari kejaran wartawan, jika memang tidak merasa bersalah.
 
"Astaga kewibawaan KPK hancur kalau kayak gini, hadapi saja wartawan kemarinkan juga pas konpers Firli Bahuri ngomong ke wartawan, kok sekarang bertingkah kaya gini," kata Yudi dalam cuitan pada akun media sosial X, Kamis (16/11).
 
 
Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan.
 
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
 
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," ucap Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10)
 
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
 
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," pungkasnya.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore