Ketua Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat konferensi pers terkait OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Sorong di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (14/11). Firli sedianya akan diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli membantah ketidakhadirannya dikatakan mangkir. Sebab, ia mengklaim sudah berkoordinasi dengan tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Kalau dibilang mangkir, kita enggak mangkir, karena kita kirim surat, jadi tidak pernah mangkir. Termasuk tanggal 8 November (2023) kita diminta hadir di Polda kebetulan kita ada kegiatan (di Aceh)," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11).
Firli sejatinya diperiksa Polda Metro Jaya pada 8 November 2023, tetapi Firli memilih terbang ke Aceh menghadiri roadshow bus antikorupsi dan rangkaian Hakordia. Kemudian Firli dijadwalkan diperiksa hari ini, namun kembali tak hadir.
Firli malah memimpin konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj Bupati Sorong Yen Piet Mosso. Ia memastikan, ketidakhadirannya sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya.
"Sedangkan untuk Polda tadi Karo Hukum KPK sudah kordinasi dan saya akan datang dalam waktu dekat, jadi bukan hari ini. Kita akan hadir, jadi bukan mangkir," tegas Firli.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kriminal Khusus (Ditreskrimsua) Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Firli Bahuri. Pimpinan KPK itu dijadwalkan hadir memenuhi panggilan, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali telah mengirimkan surat panggilan kepada FB selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 21 Gedung Promoter) yang dischedulkan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahannya pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023 pukul 10.00 WIB," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Belum diketahui pasti apakah Firli akan datang atau tidak. Dia hanya memastikan surat pemanggilan ulang Firli sudah diterima oleh KPK.
"Surat panggilan tersebut telah diterima di Gedung Merah Putih KPK pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023," tegas Ade.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.