Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 November 2023 | 01.27 WIB

Eddy Hiariej jadi Tersangka KPK, Penasihat Hukum IPW Desak Mundur dari Jabatan Wamenkumham

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (Hendra Eka/Jawa Pos). - Image

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (Hendra Eka/Jawa Pos).

 
 
JawaPos.com - Penasihat hukum Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara meminta Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mundur dari jabatannya. Hal ini seriring, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
 
"Menanggapi mengenai penetapan tersangka oleh KPK terhadap seseorang yaitu Wamenkumham. Advokasi IPW menyatakan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya buat teman-teman di KPK yang sudah bekerja siang dan malam, memproses banyak perkara dan salah satunya adalah perkara dari Wamenkumham ini walaupun memang Ketua KPK sendiri juga ada persoalan," kata Deolipa dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/11).
 
Deliopa menyarankan, Eddy Hiariej mundur dari jabatan Wamenkumham setelah menyandang status tersangka. Hal ini menghormati secara etika dan moral yang seharusnya tidak diabaikan.
 
"Kami juga meminta, karena sudah jadi tersangka pak Profesor Eddy Hiariej ini kan pak Profesor, ahli hukum pidana, karena sudah jadi tersangka dan karena jabatan sebagai Wamenkumham dan ini adalah jabatan yang memang penuh dengan etika dan moral. Jadi kalau etika dan moral sudah kemudian diabaikan oleh orang-orang di Kumham,
maka baiknya Wamenkumham ini mengundurkan diri atau berhenti dari jabatannya," tegas Deolipa.
 
Deolipa mengapresiasi kinerja KPK yang responsif atas pelaporan IPW tersebut. Namun, ia menekankan mengedepankan asas praduga tak bersalah atas sangkaan tersebut.
 
"Tapi ada juga asas praduga bersalah, terutama kalau bukti-bukti sudah cukup udah ada saksi yang menyatakan ini posisinya adalah memang diduga pelaku. Makanya ada yang namanya praduga bersalah," ujar Deolipa.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan pihaknya telah menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka terhadap Eddy Hiariej itu telah ditandatangani pimpinan KPK dua pekan lalu.  
 
"Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu yang lalu," ujar Alex Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11). 
 
Selain Eddy Hiariej, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka. Namun, Alex masih enggan mengungkap identitas tiga orang lainnya itu.
 
"Empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear," ungkap Alex.
 
Dalam proses penyelidikan, KPK juga sudah memerikaa Wamenkumham Eddy Hiariej, pada Jumat (28/7) lalu. Ia didalami soal dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.
 
 
Sebagaimana diketahui, Eddy Hiariej dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. Bahkan, belakangan beredar kabar Eddy bertemu pengusaha Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yang diduga membahas persoalan PT Citra Lampia Mandiri (CLM). (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore