Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Juni 2021 | 16.45 WIB

Investasi Bodong Berkedok Obligasi Dragon Diungkap, Kerugian Rp 36 M

Ilustrasi pergerakan harga obligasi sebagai salah satu instrumen investasi yang banyak diminati investor (Istimewa) - Image

Ilustrasi pergerakan harga obligasi sebagai salah satu instrumen investasi yang banyak diminati investor (Istimewa)

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menemukan praktik investasi bodong. Kali ini berkedok Obligasi Dragon. Obligasi sendiri diketahui sebagai surat utang yang tercatat di bursa.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus ini terbongkar usai 3 orang korban membuat laporan polisi. Setelah dilakukan penyidikan, aparat berhasil menangkap 2 pelaku.

"Pada 25 Mei 2021, penyidik Dittipideksus telah melakukan penangkapan terhadap beberapa tersangka berinisial J dan A dengan modus tersangka menjanjikan akan memberikan keuntungan atau investasi pada korban dalam bentuk obligasi yang dinamakan Obligasi Dragon," kata Ramadhan, Kamis (3/6).

Ramadhan menuturkan, kedua pelaku sudah menjalankan aksi penipuan ini selama 3 tahun. Obligasi Dragon diduga hanya investasi fiktif, dan tidak memberikan keuntungan bagi pesertanya.

Sementara itu, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menambahkan, para pelaku melakukan penipuan dengan cara memperjualbelikan surat utang dengan dalih bisa dicairkan. Pada kenyataannya surat tersebut tidak bisa dicairkan.

"Dari tiga orang korban ini kerugian sekitar kurang lebih Rp 3 miliar. Bahkan dari informasi yang ada, korban-korban yang lain ini kemungkinan bisa mencapai sekitar Rp 36 miliar," jelas Helmy.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 372, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 36, 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore