
Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Matheus Joko Santoso ditahan penyidik KPK usai terjaring dalam operasi tangkap tangan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sos
JawaPos.com - Seorang pihak swasta bernama Handhy Rezangka mengakui menyerahkan uang senilai Rp 800 juta kepada mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso. Uang tersebut diduga merupakan fee pengadaan bantuan sosial (bansos) dari PT. Tigapilar Agro Utama.
Hal ini setelah jaksa mengonfirmasi terkait penerimaan uang Rp 800 juta yang diserahkan kepada Matheus Joko Santoso yang saat itu merupakan anak buah dari Juliari Batubara ketika menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos).
"Saya bilang Pak Joko mau menghadap dari Tigapilar. Saya diarahin ke ruangannya lantai 3. Akhirnya ketemu, uang itu diserahkan di tas ransel total Rp 800 juta kata Lia (Nuzulia Hamzah)," kata Handhy saat bersaksi untuk dua mantan pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/6).
Mendengar kesaksian Handhy, lantas jaksa penuntut umum (JPU) mengonfirmasi bagaimana dirinya bisa menyerahkan uang yang berada di dalam tas tersebut. "Cara menyerahkan uang dalam tas ransel bagaimana?," telisik Jaksa.
"Saya kenalin diri, terus tas saya kasih ke pak Joko. Habis itu Pak Joko manggil stafnya, duit itu dipindahinlah trus tasnya saya bawa lagi. Setelah itu dikembaliin tasnya saya turun, pulang," ungkap Handhy.
"Nggak ada komentar Pak Joko?" tanya jaksa.
"Nggak ada, 'cuma nanya ini berapa?' saya bilang Rp 800 juta," ujar Handhy.
Dia pun mengaku mendapat uang transport senilai Rp 1 juta usai menyerahkan nominal uang senilai Rp 800 juta tersebut. "Habis saya kasih tas. Saya dikasih uang transport Rp 1 juta," ungkap Handhy.
Uang senilai Rp 800 juta yang diserahkan Handhy ke Matheus Joko Santoso merupakan dari Nuzulia Hamzah. Uang itu diterima Nuzulia dari Direktur PT. Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
Dalam persidangan ini, Nuzulia mengklaim tidak menyerahkan lagi uang kepada Joko. "Nggak ada hanya Rp 800 juta," klaim Nuzulia.
Dalam persidangan ini, dua mantan pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa bersama-sama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima uang dari sejumlah vendor pengadaan paket bansos sembako Covid-19.
Penerimaan suap itu dilakukan secara bertahap. Uang senilai Rp 1,28 miliar diperoleh dari Harry Van Sidabukke dan Rp 1,96 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja.
Juliari juga diduga menerima Rp 29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
