
Photo
JawaPos.com - Anak anggota DPRD Bekasi berinisial AT, 21, melakukan tindakan asusila pada anak di bawah umur, yakni 15 tahun. Diketahui bahwa korban masih berada di usia sekolah jenjang SMP.
Mengenai hal itu, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim meminta agar anak tersebut tetap mendapatkan hak pendidikannya. Pasalnya, jika dikeluarkan dari sekolah, maka anak ini juga akan menjadi korban.
"Jika anak ini masih duduk di bangku sekolah, dia kan memang usia sekolah 15 tahun, maka anak tersebut tetap berhak mendapatkan pendidikan dan sekolah, kalau dia adalah seorang siswi di sebuah sekolah maka jangan sampai anak ini dikeluarkan oleh sekolah, justru anak ini menjadi korban (karena dikeluarkan)," terang dia kepada JawaPos.com, Jumat (28/5).
Adapun, terkait wacana pernikahan ini juga akan melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di mana usia minimal menikah pada laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. "Ini saya rasa berpotensi melanggar hak-hak anak tersebut, karena pernikahannya terpaksa karena ada kasus," ujarnya.
Oleh karenanya, negara dalam hal ini dinas pendidikan dan sekolah wajib melindungi hak anak untuk mendapat pendidikan. Begitu juga dengan lembaga perlindungan anak yang ada di daerah tersebut. "Kami meminta kepada KPAI dan lembaga terkait perlindungan anak untuk memberikan pendampingan yang maksimal," kata Satriwan.
P2G juga menuntut agar pelaku tetap diproses secara hukum. Jangan sampai wacana pernikahan ini menggugurkan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak anggota DPRD tersebut.
"Kami mengimbau proses hukum pidana tetap berlangsung, tetapi anak ini (korban) justru harus dilindungi oleh negara dan jangan sampai hak-hak dasarnya sebagai anak dan siswi ini dilanggar," pungkasnya.
Sebagai informasi, AT menyatakan siap bertanggung jawab dengan cara menikahi korban. Meskipun begitu, rencana tersebut belum dibicarakan dengan pihak keluarga korban.
“Kalau korban atau orang tuanya mau, kita akan menikahkan karena itu pandangannya begini, orang berzinah itu ya, kalau nggak harus dinikahkan bagaimana? Kasihan menanggung dosa,” kata kuasa hukum AT, Bambang Sunaryo saat dihubungi, Kamis (27/5).

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
