Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 November 2023 | 22.52 WIB

Usut Dugaan Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes, KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

 
 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat pandemi covid-19 tahun 2020. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka dalam kasus ini sudah ditandatangani pimpinan KPK.
 
 
"Ya sudah ada, itu sprindik juga sudah kita tanda tangani. Kita sudah menetapkan tersangka," kata Alex kepada wartawan, Jumat (10/11).
 
Namun, Alex belum bersedia menjelaskan lebih lanjut soal dugaan korupsi ini, termasuk siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Nama-namanya sudah ada semua, cuma saya lupa," ucap Alex.
 
Sementara itu, kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya mencegah lima orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
 
"Benar, terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," ucap Ali Fikri.
 
Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan selama enam bulan ke depan, dan dapat diperpanjang selama satu kali untuk jangka waktu yang sama.
 
Oleh karena itu, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu berharap, para pihak yang dicegah tersebut bisa kooperatif, untuk mempercepat penanganan perkara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima pihak yang dicegah itu di antaranya Budi Sylvana selaku Kepala Pusat Krisis Kesehatan saat kasus terjadi. Kini dia menjabat sebagai Kepala Pusat Kesehatan Haji.
 
 
Kemudian, Harmensyah selaku Sekretaris Utama BNPB saat peristiwa pidana terjadi, Satrio Wibowo selaku pihak swasta, Ahmad Taufik selaku pihak swasta, dan A Isdar Yusuf selaku advokat.
 
"Adapun pihak dimaksud yaitu dua ASN dan tiga pihak swasta," ujar Ali. (*)
 
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore