Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Mei 2021 | 00.03 WIB

Pembobol Rumah Mewah di Jakarta Barat Ternyata Komplotan Aki-Aki

Ilustrasi pencuri rumah kosong tengah beraksi - Image

Ilustrasi pencuri rumah kosong tengah beraksi

JawaPos.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian rumah mewah beberapa waktu lalu. Ironisnya, para pelaku diketahui telah lanjut usia (lansia). Mereka yakni JS alias JM, 69; TL alias Tego, 50; dan Jl bin ML, 50. Sedangkan 1 orang lainnya BG masih berstatus buron.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, sindikat ini setidaknya sudah 4 kali membobol rumah kosong di Jakarta Barat. Yakni di Citra Garden 2 Blok J-5, Citra Garden 2 Blok O-2, Taman Palem Lestari Blok D2, dan di Jalan Jelambar Selatan 6, Grogol Petamburan."Modus pelaku melancarkan aksinya dengan mencari target atau sasaran rumah rumah mewah yang kosong atau sedang ditinggal penghuninya," ujar Joko Dwi kepada wartawan, Selasa (25/5).

Joko menuturkan, pelaku diduga sudah beraksi 8 kali. Namun, hanya 4 yang terkonfirmasi oleh laporan polisi yang diterima oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat. "Para pelaku beraksi kebanyakan melakukan aksinya di siang hari, antara pukul 10.00 hingga pukul 15.00," imbuhnya.

Joko pun menyesalkan aksi pencurian yang dilakukan oleh sindikat ini. Selain mereka sudah berusia lanjut, adapula yang berstatus residivis dalam kasus pencurian juga. "Dari penangkapan pelaku tersebut 2 di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sudah pernah menjalani hukuman penjara sebanyak 2 kali," pungkas Joko

Dari hasil penangkapan, aparat mengamankan barang bukti berupa 1 buah linggis warna hitam, 2 buah obeng min besar bergagang merah, 1 buah obeng min sedang, 3 buah stik pendek yang terbuat dari besi, 2 unit sepeda motor, 4 pasang sepatu yang dipergunakan oleh pelaku, 3 buah jaket, dan 4 buah sarung tangan "Para pelaku sudah meraup keuntungan dari hasil kejahatan sebesar Rp 500 juta dari 4 kali beraksi," pungkas Joko.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 Jo Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore