Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 April 2021 | 19.28 WIB

Munarman jadi Tersangka, Pengacara Akan Tempuh Upaya Praperadilan

Pengacara Rizieq Shihab, Munarman telah tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa - Image

Pengacara Rizieq Shihab, Munarman telah tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa

JawaPos.com - Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, mantan Sekretaris Umum FPI itu telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindakan pidana terorisme. Aziz Yanuar mengaku mengetahui penetapan tersangka itu setelah mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (27/4) malam.

"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," kata Aziz Yanuar di Jakarta, Rabu.

Aziz Yanuar mengatakan, pihak kuasa hukum hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.

Dia melanjutkan bahwa Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme. Namun dia mengaku tidak mengingat pasti pasal disangkakan kepada Munarman.

Baca juga: Eks Sekjen FPI Munarman Ditangkap Densus 88

"UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya," ujar Aziz Yanuar.

Aziz juga mengatakan dalam tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore