
Jozeph Paul Zhang. (Youtube Jozeph Paul Zhang)
JawaPos.com - Seorang bernama Jozeph Paul Zhang mengaku dirinya adalah nabi ke-26. Hal ini mematik reaksi banyak pihak sehingga disebut telah melakukan penistaan agama.
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani meminta agar Polri segera melakukan langkah kordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum Dan HAM RI untuk menarik atau mencabut paspor terduga pelaku tersebut yang diyakini berada di luar negeri sejak 2018.
"Jadi mencabut paspor kepada Jozeph Paul Zhang," ujar Arsul kepada wartawan, Senin (19/4).
Menurut Arsul Sani, langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014.
Wakil Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, bahwa berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut, pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang lima tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yg berwenang.
Dalam ini Jozeph Paul Zhang dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Terhadap dia juga dapat diproses red-notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. Oleh karenanya, berdasar Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor.
"Jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya dan karenanya paspornya secara fisik tidak dapat ditarik," katanya.
Oleh sebab itu, Dirjen Imigrasi Kemenkumham bisa menggunakan kewenangan mencabut paspor Jozeph Paul Zang berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan.
Sebelumnya viral di media sosial seorang pria bernama Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26. Pernyataan tersebut dikatakannya sebagaimana dikutip dari akun YouTube Jozeph Paul Zhang yang berjudul Puasa Lalim Islam.
Kemudian Jozeph menyebut jika tanpa ada tekanan maka seorang muslim tidak akan melaksanakan ibadahnya. Setelahnya barulah dia menantang sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi terkait dugaan penistaan agama dengan imbalan satu laporan senilai Rp 1 juta.
Di momen tersebut, Jozeph juga mengaku sebagai Nabi ke-26. Jozeph mengklaim akan meluruskan kesesatan ajaran yang ada.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
