Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 April 2021 | 05.09 WIB

Kejati Sumut Tahan Tersangka Kasus Penguasaan Lahan PT KAI Medan

Kejati Sumut amankan buronan tersangka TS (tengah) di rumah kontrakannya di Depok, Provinsi Jawa Barat. - Image

Kejati Sumut amankan buronan tersangka TS (tengah) di rumah kontrakannya di Depok, Provinsi Jawa Barat.

JawaPos.com–Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan TS, tersangka kasus penguasaan lahan seluas 597 meter persegi milik PT KAI Medan. Lahan tersebut terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian seperti dilansir dari Antara di Medan mengatakan, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara selama 20 hari. Terhitung mulai 10 sampai 29 April.

Sumanggar Siagian menyebutkan, penahanan terhadap tersangka karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. ”Tersangka selama ini buron. Dia diamankan Kejati Sumut bekerja sama dengan Kejaksaan Agung di rumah kontrakannya di Jalan Carangin, Pancoran Mas, Depok, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (10/4),” ujar Sumanggar Siagian pada Selasa (12/4).

Sumanggar mengatakan, kronologis kasus tersangka TS, pada 1996 telah terjadi sewa menyewa antara MAS dengan PT KAI. Kemudian perjanjian sewa menyewa berlanjut pada 2003 hingga akhirnya MAS meninggal dunia. Sewa menyewa dilanjutkan anaknya, TS.

Namun kemudian ada klaim sepihak dari TS yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik orang tuanya, MAS, berdasar SK Camat. Kemudian PT KAI melaporkan hal tersebut dan langsung ditangani Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut.

”Setelah itu Jaksa Penyidik Kejati Sumut mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada 21 November 2019. Tersangka dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penguasaan lahan tersebut dan tidak pernah memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut hingga akhirnya diterbitkan DPO oleh Kejati Sumut pada Januari 2020,” ucap Sumanggar Siagian.

Dia menjelaskan, lahan seluas 597 meter persegi di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur, Senin (13/4), telah dieksekusi berdasar izin sita dari Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor: 13/SIT.Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan Surat Perintah Penyitaan Kejati Sumut Nomor: 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April.

Walaupun kontrak telah berakhir, tersangka tetap menguasai lahan dan mengkaplingnya dengan menyewakan kembali kepada warga dengan beragam unit usaha. Berdasar penghitungan kantor akuntan publik, diperoleh perhitungan kerugian negara dan sewa menyewa lima tahun ke belakang atas lahan seluas 597 metera persegi tersebut mencapai Rp 11.255.502.000.

”Pasal yang dilanggar tersangka adalah pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tidak Pidana Korupsi,” ucap Sumanggar Siagian.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=SohGfvyihvQ

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore