
aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana saat berkunjung ke kantor KPK, di Jakarta, Kamis (10/1). Intan Piliang
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga, terdapat pihak di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin melindungi tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Karena penyidik lembaga antirasuah gagal mengamankan barang bukti saat menggeledah kantor PT. Jhonlin Baratama pada Jumat (9/4) lalu.
"Maka wajar jika publik menduga keras ada oknum di internal KPK yang ingin melindungi pihak-pihak tertentu dalam perkara suap pajak," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (13/4).
Kurnia menyebut, KPK sendiri telah mengakui adanya pihak-pihak yang sengaja menghalang-halangi proses penyidikan KPK. ICW meminta, KPK mengusut pihak-pihak yang turut menghalangi proses penyidikan.
Menurutnya KPK bisa menjerat pihak-pihak yang menghalang-halangi proses kinerjanya dengan menjerat Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena barang bukti dokumen dugaan suap pajak itu diduga dibawa oleh mobil truk, agar tidak berhasil diamankan penyidik KPK.
"ICW mendesak agar KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan dan mengusut tuntas perihal siapa yang memerintahkan pemindahan barang bukti ke truk tersebut? Lalu, siapa oknum internal KPK yang membocorkan informasi rencana penggeledahan?," tegas Kurnia.
KPK pun telah mengultimatum pihak PT Jhonlin Bratama yang sengaja menghalang-halangi proses penyidikan. KPK menduga, barang bukti berupa dokuman dugan suap pada kantor PT Jhonlin Baratama sengaja dibawa kabur menggunakan mobil truk dalam penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (9/4) lalu.
"Sekali lagi kami tegaskan, kegiatan penggeledahan yang kedua kalinya terhadap PT JB (Jhonlin Baratama) dimaksud, yang menjadi concern dan fokus kami adalah soal dugaan adanya pihak-pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/4).
Juru bicara KPK bidang penindakan itu menegaskan, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Penyidik telah meminta izin terlebih dahulu kepada Dewan Pengawas KPK, sebelum melakukan penggeledahan.
Baca Juga: Wisnu: Saya yang Merancang dan Menciptakan Logo Demokrat
"Oleh karenanya kami ingatkan, siapa pun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegas Ali.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat pada Ditjen Pajak Kemenkeu telah naik pada tahap penyidikan. Lembaga antirasuah masih enggan membeberkan siapa pejabat Ditjen Pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang diduga terjerat dalam perkara ini Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji. Tetapi KPK masih enggan membeberkan nama tersebut yang menjadi tersangka.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
