Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 April 2021 | 00.05 WIB

ICW Duga Ada Internal KPK yang Melindungi Tersangka Suap Pajak

aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana saat berkunjung ke kantor KPK, di Jakarta, Kamis (10/1). Intan Piliang - Image

aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana saat berkunjung ke kantor KPK, di Jakarta, Kamis (10/1). Intan Piliang

JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga, terdapat pihak di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin melindungi tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Karena penyidik lembaga antirasuah gagal mengamankan barang bukti saat menggeledah kantor PT. Jhonlin Baratama pada Jumat (9/4) lalu.

"Maka wajar jika publik menduga keras ada oknum di internal KPK yang ingin melindungi pihak-pihak tertentu dalam perkara suap pajak," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (13/4).

Kurnia menyebut, KPK sendiri telah mengakui adanya pihak-pihak yang sengaja menghalang-halangi proses penyidikan KPK. ICW meminta, KPK mengusut pihak-pihak yang turut menghalangi proses penyidikan.

Menurutnya KPK bisa menjerat pihak-pihak yang menghalang-halangi proses kinerjanya dengan menjerat Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena barang bukti dokumen dugaan suap pajak itu diduga dibawa oleh mobil truk, agar tidak berhasil diamankan penyidik KPK.

"ICW mendesak agar KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan dan mengusut tuntas perihal siapa yang memerintahkan pemindahan barang bukti ke truk tersebut? Lalu, siapa oknum internal KPK yang membocorkan informasi rencana penggeledahan?," tegas Kurnia.

KPK pun telah mengultimatum pihak PT Jhonlin Bratama yang sengaja menghalang-halangi proses penyidikan. KPK menduga, barang bukti berupa dokuman dugan suap pada kantor PT Jhonlin Baratama sengaja dibawa kabur menggunakan mobil truk dalam penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (9/4) lalu.

"Sekali lagi kami tegaskan, kegiatan penggeledahan yang kedua kalinya terhadap PT JB (Jhonlin Baratama) dimaksud, yang menjadi concern dan fokus kami adalah soal dugaan adanya pihak-pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/4).

Juru bicara KPK bidang penindakan itu menegaskan, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Penyidik telah meminta izin terlebih dahulu kepada Dewan Pengawas KPK, sebelum melakukan penggeledahan.

Baca Juga: Wisnu: Saya yang Merancang dan Menciptakan Logo Demokrat


"Oleh karenanya kami ingatkan, siapa pun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegas Ali.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat pada Ditjen Pajak Kemenkeu telah naik pada tahap penyidikan. Lembaga antirasuah masih enggan membeberkan siapa pejabat Ditjen Pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang diduga terjerat dalam perkara ini Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji. Tetapi KPK masih enggan membeberkan nama tersebut yang menjadi tersangka.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore