
Petugas imigrasi mendampingi proses deportasi seorang warga Amerika inisial MDP (kedua kanan) yang masuk dalam daftar buronan US Marshals. (ANTARA)
JawaPos.com - Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang buronan United States (US) Marshals berinisial MDP atas tindak lanjut surat permintaan Konsulat Jenderal (Konjen) Amerika Serikat yang berkantor di Surabaya, Jawa Timur, dikutip dari ANTARA.
"Dengan mendasari adanya surat permohonan pengamanan dan penahanan dari Konjen Amerika Serikat di Surabaya, MDP kami tangkap di sebuah penginapan wilayah Midang, Lombok Barat," kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Pungki Handoyo di Mataram, Selasa (31/10).
Penangkapan itu dikatakan Pungki berlangsung pada 25 September 2023. Saat penangkapan, jelas dia, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari MDP.
Baca Juga: Kemenkes Catat Data Kasus Monkey Pox (Mpox)Tersebar di Wilayah Jakarta, Jawa Barat, hingga Banten
Bule Amerika Serikat itu menolak untuk kooperatif dengan petugas. Namun, usai mendapatkan penjelasan dari petugas dengan memberikan jaminan keamanan, MDP mengikuti arahan untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Mataram.
"Dari hasil pemeriksaan terungkap yang bersangkutan sudah 'overstay' 14 hari," ujarnya.
Dengan hasil demikian, kata dia, Imigrasi menyatakan MDP telah melanggar Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Polda Bali Ungkap Alasan Copot Baliho Ganjar–Mahfud saat Kunjungan Kerja Presiden Jokowi
"Terhadap yang bersangkutan sempat kami tahan di ruang detensi sampai pada akhirnya dilakukan tindakan deportasi ke negara asalnya, Amerika Serikat," ucap Pungki.
Pendeportasian MDP, lanjut dia, dilaksanakan pada 17 Oktober 2023. Pihaknya memulangkan MDP melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Kabupaten Lombok Tengah.
Dia mengatakan tindakan pendeportasian ini merupakan bagian dari upaya imigrasi mendukung proses penegakan hukum US Marshals terhadap MDP yang sudah masuk dalam daftar buronan.
Baca Juga: Serem Banget Penampilan Nathalie Holscher dan Ladislao Camara Saat Rayakan Halloween
"Sesuai aturan perundang-undangan keimigrasian, orang asing yang tidak bermanfaat apalagi dapat membahayakan masyarakat harus segera ditindak agar tidak menimbulkan permasalahan di Indonesia," katanya.
Oleh karena itu, selain mengambil tindakan deportasi, imigrasi turut mencatat nama MDP dalam daftar penangkalan orang asing masuk ke Indonesia.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
