
SAMPAIKAN BUKTI: Bambang Widjojanto saat menjadi kuasa hukum paslon gubernur Kalimantan Tengah Ben Ibrahim-Ujang Iskandar terkait sengketa pilkada di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (27/1). (DOK. HUMAS MK)
JawaPos.com - Tim hukum pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota Banjarmasin, Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu) menyerahkan sejumlah bukti-bukti tambahan untuk menyakinkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terkait dugaan pelanggaran Pemilukada Banjarmasin 2020.
“Beberapa alat bukti tambahan final tadi kita serahkan ke Majelis Hakim MK," ujar Bambang Widjanjanto (BW) selaku Ketua Tim Hukum Ananda- Mushaffa pada Persidangan di MK.
Sementara, lanjut BW, untuk saksi, satu orang untuk dugaan pelanggaran pemilihan dan dua orang saksi untuk dugaan politik uang secara TSM di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk kesaksian di hadapan Akta Notaris total ada 15 saksi, dan 57 melalui Waarmeking.
Lanjutan dengan agenda pembuktian, Senin 1 Maret 2021. Beberapa alat bukti tambahan yang diserahkan adalah terkait dugaan pelanggaran pemilihan, politik uang, penyalahgunaan program pemerintah, dan tidak profesionalnya penyelelenggara pemilihan Kota Banjarmasin 2020.
BW juga menjelaskan, alat bukti tambahan dugaan pelanggaran pemilihan berupa daftar nama pemilih yang digunakan orang lain dan pemilih KTP luar Banjarmasin tapi dibiarkan petugas melakukan pencoblosan. Lalu, kata dia, ada juga alat bukti tambahan untuk dugaan penyalahgunaan wewenang berupa penurunan harga PDAM terhadap 179 ribu pelanggan.
"Kemudian pembuatan 121.000 lembar masker dengan tagline milik calon petahana Ibnu Sina yakni “Banjarmasin Baiman” dan “Banjarmasin Pasti BISA,” ujar mantan Wakil Ketua KPK itu sebagaimana dalam keterangan tertulisnya.
Sementara alat bukti tambahan untuk politik uang Terstruktur, Sistematis dan Massif di antaranya adalah berupa janji kenaikan gaji Satgas dan ketua RT sek Kota Banjarmasin. Kemudian ada juga bukti pembagian Kartu Baiman 2 dan janji uang asal memilih Ibnu Sina dan Arifin Noor.
Baca Juga: Anak Muda Demokrat Sebut Jhoni Tinggal di Planet Mars
“Alat bukti tambahan tidak profesionalnya penyelenggara itu fungsi dan peran KPU yang tidak objektif memahami permohonan pemohon serta Bawaslu menyembunyikan fakta yang mereka temukan sendiri,” imbuh Bambang.
Sementara untuk saksi di MK, Bambang menyebutkan salah satunya adalah yakni Gusti Juli yang merupakan salah satu Koordinator Tim Baiman atau Tim Bayangan Paslon 02 Ibnu Sina-Arifin Noor. Gusti mengetahui praktek politik uang 02 dan keterlibatan ASN dalam pemenangan pasangan tersebut.
Sementara Mirhanudin, melalui kesaksiannya di hadapan Notaris menerangkan, di Kecamatan Banjarmasin Utara ada surat suara yang sudah dicoblos, tertukar antara surat suara Gubernur dan surat suara Walikota. Saksi lain Suci Rahayu menerangkan di TPS 20 Jalan Madang Kel, Teluk Dalam Kec.Banjarmasin Tengah banyak Pemilih yang tidak menunjukkan KTP dan walaupun menunjukkan KTP akan tetapi Panitia di TPS mengatakan hal itu tidak perlu.
“Ada beberapa saksi menerangkan yang sama di hadapan Notaris terkait kebijakan penyelenggara yang mengatakan tidak perlu menunjukkan KTP. Saksi Rita melihat di TPS 31 dan Lenny di TPS 07, keduanya di Kecamatan Banjarmasin Tengah. Sementara Noor Farida di salah satu TPS di Kelayan A warga luar Kota Banjarmasin dapat memilih atau melakukan pencoblosan Walikota Banjarmasin dengan menggunakan KTP luar daerah,” tambah Bambang.
Bambang melanjutkan ada puluhan saksi melalui Akta Notaris dan Waarmeking, menerangkan dugaan Janji Kartu Baiman Dan Uang Rp. 100.000 Bagi Warga Yang Memilih Paslon No. 2 Ibnu Sina-Arifin Noor. Ini dilakukan di Sungai Gampa RT. 22 Kel. Sungai Jingah, Kec.Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Untuk diketahui, Kartu Baiman merupakan sejenis kartu jaminan sosial untuk pengobatan gratis, pendidikan gratis dan santunan kematian. Kartu ini dikeluarkan oleh Yayasan Amanah Baiman yang ketuanya adalah Baihaqi dan Pembinanya adalah Ibnu Sina.
Bambang juga mengatakan, pihaknya menerima surat keterangan dari Kanwil Hukum dan HAM Kalimantan Selatan yang menyatakan yayasan tersebut tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
“Oleh karena itu selain melakukan Money Politics yang TSM, Petahana diduga melakukan penipuan secara massif kepada masyarakat melalui sebuah yayasan yang tidak terdaftar di Kemenkumham,” tegas Bambang.
Sementara itu, sebagaimana dilansir, Ibnu Sina mengaku tengah fokus menghadapi gugatan tersebut. Dirinya berharap proses persidangan berjalan lancar, dan hasilnya sesuai harapan.
"Kami sedang persiapan menghadapi gugatan yang ada di MK, ini harus kita ikuti sebaik-baiknya. Semoga semua lancar, sesuai harapan kami. Semoga Allah memberikan yang terbaik," kata Ibnu.
Disinggung apakah pihaknya tengah menyiapkan dalil dan bukti untuk membantah gugatan yang dilayangkan tim Ananda, Ibnu menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada Tim hukum. Dirinya juga terus melakukan komunikasi yang intens dengan tim hukum, untuk menghadapi sidang lanjutan di MK.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
